LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Terduga Pemukulan akhirnya menghirup udara bebas setelah hampir seminggu diamankan di Polsek Mangkutana Luwu Timur.
Ia diputuskan bebas setelah melalui proses Restoratif Justice (RJ) antara terduga pelaku inisial KL dengan pelapor Ruslan warga desa mandiri, Kecamatan Tomoni
Kegiatan RJ atau penyelesaian masalah secara damai tersebut berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek mangkutana, Selasa (16/01/2024) Pukul 10.00 WITA.
Untuk diketahui, keseharian KL (18) warga Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur ini, hanya berprofesi belum kerja.
Dalam proses RJ, KL mengakui dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan terhadap Ruslan serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.











