LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Pada hari sabtu 5 agustus 2023, pelaku pembakaran rumah kepala desa lauwo kecamatan burau kabupaten luwu timur berhasil ditangkap dikediamannya di dusun satu desa sukamukti kecamatan lalembu kabupaten konawe selatan provinsi sulawesi tenggara. Senin, 07/08/2023.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Burau IPDA Henrawan Setiawan Hilal, SH, beserta anggota Resmob Polres Luwu Timur dan pelaku pembakaran berhasil diamankan tampa ada perlawanan. Ujar Henrawan.
Adapun nama pelaku yaitu M Samsul Hadi alias samsul, umur 56 tahun, pekerjaan petani, agama Islam, beramatkan dusun satu desa sukamukti kabupaten konawe selatan provinsi sulawesi tenggara.
Adapun motif pembakaran rumah tersebut dikerenakan pelaku sakit hati terhadap istrinya karena tidak bisa dihubungi atau berkomunikasi melalui handphone dan istri pergi kekalimantan tampa sepengetahuan suami.
Modus pelaku pembakaran rumah korban dengan membuang jergen 10 liter yang berisikan bensin sekitar 5 liter dipojok rumah yang terdapat lima unit sepeda motor, selanjutnya pelaku membakar obor yang dibuat sendiri dari potongan triplex dan diikat pakai kain yang dia temukan dipinggir jalan lalu obor tersebut dilempar ketempat jergen yang berisikan bensin tersebut.
Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP, potongan triplex yang ujungnya diikat kain, 2 buah handphone, 1 lembar STNK motor, 1 baju kaos, 1 jaket warna hitam, 1 celana panjang, 1 topi warna hitam, 1 helem, 1 masker, dan kerugian material dari pembakaran rumah tersebut ditaksir lebih dari 1 milyar.
Pelaku akan dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dangan ancaman 12 tahun penjara, yang berbunyi barang siapa yang sengaja membakar dan mendatangkan bahaya umum bagi barang akan dihukum penjara selama-lama 12 tahun.
Tutup Henrawan.
Laporan : Rudiyanto.












