LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Press Releas dipimpin Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul P, didampingi Kasat Reskrim IPTU Alfian dan Kanit Tipikor IPDA Mubin, menggelar dugaan kasus korupsi dana desa pongkeru kebupaten luwu timur, Rabu 07/06/2023.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU Alfian, mengatakan Ada tiga tersangka dalam kasus korupsi dana desa pongkeru, dari ketiga tersangkanya adalah mantan Plt Kades Pongkeru berinisial J, Mantan kaur Keuangan berinisial N, dan mantan Kasi Kesra Desa berinisial H.
Adapun peran ketiga tersangka bersama – sama, melakukan atau menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 357.231.404, dari anggaran desa pongkeru tahun anggaran 2019-2020.





