LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Satlantas Polres Luwu Timur usai gelar pasukan giat Operasi Pallawa 2023 selama 14 hari, dimulai hari ini Senin 10 Juli hingga 23 Juli 2023 dan akan menyisir seluruh wilayah hukum Luwu Timur.
Kegiatan tersebut dilakukan guna meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan yang mengakibatkan laka.
Untuk sasaran pelanggarannya yakni warga yang tidak menggunakan helm standar (SNI) baik pengemudi maupun boncengannya, serta atensi bagi pengguna knalpot bogar, kata Kasat Lantas Lutim IPTU Sarifuddin SH MH kepada wartawan. Senin (10/07/23).
Sesuai UU nomor 22 tahun 2009 pasal 291 ayat (1) dan (2) dengan denda maksimal Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).” sambungnya.
Berikut 8 sasaran pelanggaran opersi patuh pallawa2023, antara lain:
1.Menggunakan ponsel saat berkendara/ mengemudi.
2.Pengendara/pengemudi masih dibawah umur.
3.Berboncengan lebih dari satu orang.
4.Tidak menggunakan Seatbelt dan tidak menggunakan helm SNI.
5.pengendara yang dalam pengaruh alkohol.
6.Melawan arus (Contra flow).
7.TNKB tidak sesuai dengan spektek (Plat gantung).
8.Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Sadar berlalu lintas dengan mematuhi aturan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Lutim, imbuh kasat Lantas Luwu Timur IPTU Sarifuddin SH MH.
Laporan : Rudiyanto.





