LINKSATUSULSEL.COM – Dua pegawai Pemerintah Kota Makassar ditemukan melakukan pelanggaran yakni merokok di kawasan tanpa rokok. Pelanggaran itu ditemukan, saat Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Irwan Bangsawan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Senin (14/8).
Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Irwan Bangsawan menjelaskan, bahwa dua pegawai ini telah mendapatkan pencatatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang mereka lakukan.
“Ternyata staff kami yang melakukan tindakan tersebut (merokok) ada dua orang dan kami melakukan BAP,” ujar Irwan.
Irwan menceritakan awalnya ke dua pegawai tersebut hanya diberikan teguran karena ditemukan merokok di area gedung Mall GTC yang merupakan kantor sementara beberapa organisasi daerah (OPD) Pemkot Makassar.
Namun, ke dua pegawai tersebut tidak mengindahkan. Maka, Irwan kembali menemui pegawai tersebut dan melakukan tindakan tegas dengan membuatkan mereka BAP oleh Satpol PP Makassar.
Irwan menyebut ke dua pegawai tersebut tetap akan diberikan sanksi sebagai tindak lanjut. Sanksi yang diberikan tentunya, kata dia, akan dilakukan secara bertahap.
Ia menuturkan jika ke dua pegawai ini kembali tidak mengindahkan teguran, baik aparatur sipil negara (ASN) atau pun anggota Laskar Pelangi akan diberhentikan dari keanggotaannya. Semua pelanggaran ini akan dilaporkan kepada Walikota.
“Intinya Pemkot Makassar akan tegas dan sangat tegas menindaki aparat yang melanggar aturan utamanya kawasan tanpa rokok ini,” ucap Irwan. (**)












