MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Ratusan anggota Ormas Elang Timur menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Asuransi Askrida Syariah Cabang Makassar, Jalan Dr. Ratulangi No. 7, pada Kamis (12 Februari 2026), sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan ketidaktransparanan dalam proses klaim nasabah sejak tahun 2025.
Aksi yang dipimpin oleh Jendral lapangan Sardi ini menyoroti kekecewaan mendalam para nasabah yang merasa dipersulit dalam proses pengajuan klaim. Massa juga mendesak Askrida Syariah untuk transparan terkait penggunaan petugas ahli yang diduga tidak memiliki sertifikasi A31K, yang merupakan sertifikasi resmi bagi Loss Adjuster.
“Kami menduga Askrida Syariah telah melanggar UU Perasuransian dengan mempersulit klaim nasabah dan menggunakan tenaga ahli yang tidak kompeten. Ini jelas merugikan masyarakat dan menciderai kepercayaan terhadap industri asuransi,” tegas Sardi dalam orasinya.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan PT Asuransi Askrida Syariah menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai Bank Syariah umum di Indonesia. Pihak Askrida juga meminta agar data dan informasi terkait nasabah yang merasa klaimnya belum dicairkan dapat diajukan kembali untuk diproses.
Namun, penjelasan ini tidak meredakan aksi massa. Ormas Elang Timur tetap menuntut Askrida Syariah untuk segera menunjukkan sertifikasi A31K bagi seluruh tenaga ahli yang digunakan, serta mematuhi aturan Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1999, POJK No. 69/POJK.05/2016, dan POJK No. 1/POJK.07/213.
Setelah menyampaikan aspirasinya di kantor Askrida Syariah, massa kemudian melanjutkan aksi ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tuntutan agar PT Asuransi Askrida Syariah segera diproses hukum dan diaudit secara menyeluruh.

Ormas Elang Timur mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu dekat.(**)











