MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar untuk menjaga ketertiban umum dan mengatasi kemacetan terkendala oleh minimnya kesadaran pengendara dan keberadaan juru parkir (jukir) liar.
Kabid Terminal Perparkiran Audit Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan, SE, menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah kemacetan. Namun, rambu larangan parkir yang sudah terpasang jelas seringkali diabaikan oleh pemilik kendaraan.
“Rambu larangan parkir sangat jelas, namun kendalanya titik parkir liar sering kali membangkang dalam menata kendaraannya,” kata Irwan saat memimpin penindakan di beberapa titik jalan seperti Slamet Riyadi, Ahmad Yani, Riburane, dan Balaikota, Rabu (29/10/2025). Dalam penindakan tersebut, 3 unit kendaraan berhasil digembok tanpa perlawanan.
Irwan menambahkan, meskipun ada Perwali 64/2011 tentang larangan parkir di wilayah tertentu dan rambu larangan parkir, kesadaran pemilik kendaraan masih rendah. Keberadaan jukir liar yang mengambil keuntungan dari retribusi parkir juga memperparah masalah ini.
Oleh karena itu, personil Kabid TPAI terus melakukan aksi nyata di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak Perumda Parkir dan Polisi Lalu Lintas untuk memberikan himbauan kepada para pelanggar hingga mereka sadar diri.
Sedikit informasi, Dishub dalam menjalankan tugas telah melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Perumda Parkir terkait penindakan jukir liar oleh Dishub Kota Makassar. (**)












