• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Nasional

Putusan MK Perkuat Kebebasan Pers, Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Jika Profesional

in Nasional, News
Putusan MK Perkuat Kebebasan Pers, Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Jika Profesional
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM– PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) memberi apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOJ, KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta selasa (20/1/2026)

BeritaLainya:

Perang Kelompok Marak, Wali Kota Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam Bersama TNI-Polri

Perang Kelompok Marak, Wali Kota Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam Bersama TNI-Polri

9 jam ago
BEM Nusantara Sulsel Bantah Saran Adaptasi Asap: Rakyat Butuh Negara Bekerja, Bukan Himbauan Diam di Rumah

BEM Nusantara Sulsel Bantah Saran Adaptasi Asap: Rakyat Butuh Negara Bekerja, Bukan Himbauan Diam di Rumah

4 hari ago
Ungkapan di Medsos Jadi Pemicu, Fenny Frans Lapor RYK Kasturi ke Polda Sulsel

Ungkapan di Medsos Jadi Pemicu, Fenny Frans Lapor RYK Kasturi ke Polda Sulsel

4 hari ago
Sekcam Mamajang Andi Muhammad Adri Diangkat Koordinator Wilayah Sulampapua IKAL-Lemhannas RI

Sekcam Mamajang Andi Muhammad Adri Diangkat Koordinator Wilayah Sulampapua IKAL-Lemhannas RI

4 hari ago

Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
yang dibacakan pada Senin kemarin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

Ia menambahkan, sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu

Views: 161
Tags: Kebebasan pers di akui MKPWMOI Kebebasan pers
Previous Post

Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum PT GMTD

Next Post

Polres Bulukumba Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

Related Posts

Perang Kelompok Marak, Wali Kota Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam Bersama TNI-Polri
Balai Kota Makassar

Perang Kelompok Marak, Wali Kota Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam Bersama TNI-Polri

Oktober 20, 2026
BEM Nusantara Sulsel Bantah Saran Adaptasi Asap: Rakyat Butuh Negara Bekerja, Bukan Himbauan Diam di Rumah
News

BEM Nusantara Sulsel Bantah Saran Adaptasi Asap: Rakyat Butuh Negara Bekerja, Bukan Himbauan Diam di Rumah

Oktober 17, 2026
Utländska casino

Recent News

Perang Kelompok Marak, Wali Kota Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam Bersama TNI-Polri

Perang Kelompok Marak, Wali Kota Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam Bersama TNI-Polri

Oktober 20, 2026
Appi Tegaskan PSEL Makassar Tunggu Arahan Pusat, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan

Appi Tegaskan PSEL Makassar Tunggu Arahan Pusat, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan

Oktober 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved