LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Dengan adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan dana penyertaan modal pemerintah kabupaten luwu timur ke PDAM lutim tahun 2018-2019, untuk program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka sat reskrim polres luwu timur menggelar press release yang dipimpin wakapolres luwu timur Kompol Syamsul P, dan didampingi kasat reskrim IPTU Alfian dan Kanit Tipikor IPDA Mubin. Rabu, 07/06/2023.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU Alfian, mengatakan ada tiga tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal pemerintah kabupaten luwu timur ke PDAM lutim tahun 2018-2019, untuk program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dari ketiga tersangka berinisial S, Plt Direktur PDAM Kabupaten Luwu Timur periode 2016/2022, inisial N, bendahara PDAM priode 2016/2022 dan inisial NS, kabag tehnis PDAM priode 2016/2022.
Ketiga tersangka melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp. 763.241.664, berdasarkan hasil PKN BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian, SK pengangkatan para tersangka sebagai pegawai PDAM, SP2D, Rancana Anggaran Biaya tahun 2018 dan tahun 2019, laporan realisasi tahun 2018/2019, rekening koran, SK penetapan biaya upah kerja, pembentukan kelompok kerja, SK PIU, Kontrak, SPJ Fiktif dan SPJ yang sudah di mark up dan uang tunai sebesar Rp. 373.072.000,
Para ketiga terduga pelaku korupsi sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 24 mei 2023, dan para ketiga tersangka akan dijerat pasal 2 subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman pasal 3 paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000, paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Laporan : Rhudiyanto.












