LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora, S.IK., M.H, diwakili Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul P S.Sos., M.M, dan Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, Release kasus penangkapan pelaku penyelah gunaan narkoba jenis shabu di ruangan aula tribrata polres luwu timur, Senin, (13/03/2023).
Wakapolres Luwu Timur pimpin press release menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba polres Luwu timur adalah lelaki inisial MA, lelaki inisial SH, lelaki inisial MS dan lelaki inisial AG.
Adapun barang bukti yang diamankan dari MA, SH, MS dan AG, dengan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 10 sashet dengan berat bruto 8,93 gram, dengan TKP jalan Merapi nomor F224 kelurahan magani kecamatan Nuha kabupaten Luwu timur.
Adapun pasal yang dikenakan para pelaku, pasal 114 ayat 2 Subsider, Pasal 112 ayat 2, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A, pelaku dipidana dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” Tutup Wakapolres.
Lap. RD.











