• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kabupaten Bulukumba

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Anak

in Bulukumba, Daerah, Kabupaten
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

BULUKUMBA, LINKSATUSULSEL.COM — Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kegiatan ini dilaksanakan didepan ruang gelar Satreskrim Polres Bulukumba dihadiri oleh beberapa media online dan media Televisi, Kamis (21/3/2024) kemarin.

BeritaLainya:

Polres Bulukumba Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Rumah Kosong, 1.900 Liter Bio Solar Diamankan

Polres Bulukumba Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Rumah Kosong, 1.900 Liter Bio Solar Diamankan

19 jam ago
Dukung Program Kesehatan, Polres Palopo Gelar Tracing TBC Terintegrasi bagi Personel

Dukung Program Kesehatan, Polres Palopo Gelar Tracing TBC Terintegrasi bagi Personel

21 jam ago
Andi Suriadi Dilantik Jadi Ketua DPRD Bulukumba, 102 Personel Polres Bulukumba Amankan Kegiatan

Andi Suriadi Dilantik Jadi Ketua DPRD Bulukumba, 102 Personel Polres Bulukumba Amankan Kegiatan

21 jam ago
Satlantas Polresta Gowa: Rp3 Juta Denda Maksimal, Bukan Nominal Tetap

Satlantas Polresta Gowa: Rp3 Juta Denda Maksimal, Bukan Nominal Tetap

24 jam ago

Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M di dampingi AKP H.Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim mewakili Kasat Reskrim.

Dalam Rilisya Kapolres menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di jalan poros Desa Bonto Nyeleng – Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sul-sel.

Kapolres juga menyampaikan bahwa tersangka dalam kejadian ini berjumlah empat orang, namun saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Dua tersangka tersebut yakni MJ (21) alamat Jl.Titang Raya Kel.Ela-ela Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba dan MF (19) alamat Dusun Mattirowalie Desa Polewali Kec.Gantarang Kab. Bulukumba.

Sedangkan dua pelaku yakni AD dan MR saat masih dalam pengejaran (DPO) Pihak Kepolisian.

Korban dalam kejadian ada dua orang yakni RZ (17) dan AB (15) keduanya warga Desa Benteng Palioi Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.

Kapolres lalu menjelaskan kronologi singkat peristiwa penganiayaan yang berawal dari empat pelaku berteman saling berboncengan dari Desa Palambarae menuju Kota Bulukumba, di jalan Poros desa tersebut para pelaku berpapasan dengan kedua korban yang saat itu juga berboncengan.

Para pelaku lalu memutar balik sepeda motornya dan mengejar kedua korban hingga ketempat kejadian di jalan poros Desa Bonto Nyeleng – Desa Palambarae.

Saat di TKP pelaku AD (DPO) melepas anak busur kearah korban RZ namun hanya mengenai jaketnya, kemudian tersangka MJ memarangi korban RZ dan mengenai bahu atas bagian kanan, selanjutnya MJ kembali memarangi korban AB dan mengenai lengan kanannya.

“Kedua korban lalu berlari ke area persawahan menyelamatkan diri, keempat pelakupun meninggalkan TKP setelah melakukan penganiayaan itu,” Ujar Kapolres

Kapolres juga menyebutkan perang masing-masing yakni tersangka MJ berperan melakukan pemarangan kepada kedua korban, MF berperan membonceng pelaku AD, Pelaku AD (DPO) membusur dan menendang motor korban sehingga terjatuh dan MR (DPO) berperan membonceng tersangka MJ.

Sebilah parang panjang yang digunakan tersangka memarangi kedua korban bersama 3 unit sepeda motor serta anak busur disita penyidik sebagai barang bukti.

“Terkait penyebab atau motif para tersangka melakukan penganiayaan itu dilatar belakangi adanya selisih paham, korban dengan tersangka saling ejek di media sosial beberapa hari sebelumnya.” Ungkap Kapolres.

“Atas kejadian itu para tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.” Tutup Kapolres.

Post Views: 112
Previous Post

Kejati Sulsel Beri Penghargaan Danny Pomanto: Role Model Kepala Daerah

Next Post

Kapolres Sidrap Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, 2 Kapolsek dan Penyerahan Jabatan Kasat Lantas

Related Posts

Polres Bulukumba Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Rumah Kosong, 1.900 Liter Bio Solar Diamankan
Bulukumba

Polres Bulukumba Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Rumah Kosong, 1.900 Liter Bio Solar Diamankan

Oktober 12, 2026
Dukung Program Kesehatan, Polres Palopo Gelar Tracing TBC Terintegrasi bagi Personel
Kabupaten

Dukung Program Kesehatan, Polres Palopo Gelar Tracing TBC Terintegrasi bagi Personel

Oktober 12, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Utländska casino

Recent News

Polda Sulsel Tangkap Pelaku Penipuan Phishing WhatsApp, Korban Rugi Rp50 Juta

Polda Sulsel Tangkap Pelaku Penipuan Phishing WhatsApp, Korban Rugi Rp50 Juta

Oktober 12, 2026
Polres Bulukumba Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Rumah Kosong, 1.900 Liter Bio Solar Diamankan

Polres Bulukumba Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Rumah Kosong, 1.900 Liter Bio Solar Diamankan

Oktober 12, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved