MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Baru-baru ini Polrestabes Makassar menyiapkan layanan atau call center untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan. Kontak layanan tersebut yakni 0821 3366 9110.
Melalui Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS bahwa kali ini polrestabes menyiapkan nomor tersebut siap melayani aduan masyarakat selama 24 jam.
Adapun atau laporan yang dimaksud berupa gangguan kamtibmas, atau masalah lainnya yang membutuhkan bantuan polisi.
“Kepada masyarakat yang mengetahui, mengalami, atau melihat ada permasalahan atau gangguan keamanan masyarakat atau kamtibmas, silahkan menghubungi kontak tersebut,” ujar Kompol Lando KS, Senin kemarin .(8/5).
Ditemui di ruang kerjanya, Kapolrestabes Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK MH di tanya soal- soal kesiapan nomor pengaduan beliau menyampaikan bahwa ini di siapkan untuk masyarakat yang membutuhkan,
Proses laporan yang disampaikan masyarakat melalui call center atau nomor laporan polisi itu nantinya akan ditindaklanjuti atau diverifikasi oleh admin yang bertugas, selanjutnya polsek setempat akan bergerak ke lokasi kejadian sebagaimana yang dilaporkan masyarakat,” Kata Polisi tiga bunga ini
Lanjut, Soal nomor aduan bantuan pelayanan Kapolrestabes Makassar akan masuk di call center itu nanti akan diverifikasi, kemudian nanti aduan masyarakat itu akan disampaikan ke Polsek setempat untuk di tindak lanjuti secara cepat,”
Setelah penanganan kepolisian selesai, Polisi berpangkat 3 bunga ini mengatakan admin call center akan kembali menyampaikan kepada si pelapor bahwa laporannya sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian,” Sambung dia.
Adanya kontak layanan ini, Kapolrestabes berharap masyarakat dapat menggunakan dengan sebagai mestinya dan tidak membuat laporan palsu.
“Nanti hasil tindakan itu akan disampaikan kembali kepada si pelapor bahwa sudah ditindak lanjuti laporan tersebut. Kami juga imbau sekiranya masyarakat dapat menggunakan atau memanfaatkan layanan tersebut dengan baik, dan Jagan membuat laporan hoax atau palsu,” Pungkas Kapolrestabes Selasa (9/5/2023)(**)







