• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

PERAK Pertanyakan Dicabutnya Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala

in Kriminal, News
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Pencabutan status tersangka kasus laka lantas dengan Restorative Justice (RJ) pada kasus yang menyebabkan meninggalnya Istri dan Anak owner warung makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ (36) di Polrestabes Makassar mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

BeritaLainya:

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

24 jam ago
Tanggapi Keluhan Warga, Kanal Bara-Baraya Dibersihkan Tim Gabungan

Tanggapi Keluhan Warga, Kanal Bara-Baraya Dibersihkan Tim Gabungan

1 hari ago
Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

1 hari ago
Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Langsung Geledah BGN

Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Langsung Geledah BGN

1 hari ago

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Cafe Rustic di jalan Anggrek, Toddopuli, Makassar mengatakan, menyayangkan langkah yang tempuh Polrestabes Makassar dengan mencabut status tersangka pada pemilik (owner) warung makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ (36) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Jalan Tol Layang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/10/2024).

Menurut Ruslan, Restorative Justice berdasarkan Pasal (5) Persyaratan Materiil huruf (f) Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif “bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang”.

Sementara berdasarkan Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun” serta

UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat (4) “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.”

Konsep dasar RJ adalah pemulihan korban yaitu upaya yang dilakukan Penuntut Umum untuk mengembalikan pada keadaan semula.. dlm kasus laka yang mengakibatkan meninggal bisakah kondisi korban dipulihkan ??

Berdasarkan Informasi, kasus laka yang pernah dimohonkan RJ hanya perkara yang tidak meninggal dunia.. sebab korbannya bisa diajak berkomunikasi, ada itikad baik dari pelaku, korban memaafkan perbuatan pelaku sehingga keadaan kembali pada kondisi semula.

Untuk itu Sekjen L-Kompleks Meminta Kapolrestabes dan Kasatlantas Polrestabes Makassar untuk meninjau ulang Pencabutan status tersangka pemilik (owner) warung makan Pallubasa Serigala Makassar yang diselesaikan secara Restorative Justice karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dimasyarakat.

Sebagai pembanding Kasus, Sekjen L-Kompleks mengambil contoh kasus Artis dangdut Saipul Jamil yang divonis masa percobaan 10 bulan, dalam kasus laka lantas yang menyebabkan korban meninggal yang merupakan istrinya Virginia serta korban luka-luka lainnya pada kecelakaan 3 September 2011 lalu.

LSM PERAK juga turut menyoroti dan mempertanyakan kinerja Kapolrestabes Makassar beserta jajarannya. Pasalnya, tindakan penanganan hingga mencabut status tersangka Owner Pallubasa yang dilakukan Pihak Polrestabes Makassar patut ditelusuri jangan sampai ada pengaruh unsur-unsur lain. Sebab sudah pernah ada kejadian sebelumnya yang bahkan viral secara nasional yang dialami artis Saiful Jamil.

“Harusnya Kapolres memperhatikan dan menjadikan referensi kasus Saiful Jamil sebab ingatan masyarakat masih hangat soal itu apalagi kejadiannya skala nasional,” ungkap Burhan Salewangan, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Selasa (15/10/24).

Lanjut Burhan, jika kasus ini yurisprudensi dimana referensi dasar hukumnya sama kejadian pada Artis Saiful Jamil.

“Kalau melihat kejadiannya yang hampir mirip dengan kecelakaan Saiful Jamil berarti Polrestabes wajib memperhatikan, mempertimbangkan terhadap Yurisprudensi putusan hakim sebelumnya sebagai referensi untuk mengambil tindakan proses hukumnya seperti apa,” terang Burhan.

Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini juga menyampaikan jika peristiwa hukum tersebut dapat menjadikan dasar referensi yurisprudensi tetap.

“Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang dijadikan dasar pengadilan untuk memutuskan perkara yang sama,” pungkasnya.

Jadi, PERAK menduga ada kejadian luar biasa di internal Polrestabes Makassar hingga status tersangka Owner Pallubasa Serigala dihilangkan atau dicabut.

(*)

Post Views: 14
Tags: Lsm perak sulsel
Previous Post

Mirip Tumpukan Beras Karung, Ternyata Sampah di Jalan Tinumbu depan Pasar Panammpu

Next Post

Potret Gladi ANBK di SDN Pongtiku 1

Related Posts

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka
Kriminal

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Juni 3, 2026
Tanggapi Keluhan Warga, Kanal Bara-Baraya Dibersihkan Tim Gabungan
Balai Kota Makassar

Tanggapi Keluhan Warga, Kanal Bara-Baraya Dibersihkan Tim Gabungan

Juni 3, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN Terbaru

Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN Terbaru

Juni 4, 2026
Tingkatkan Kinerja, Disdik Sulsel Evaluasi Peran Kepsek

Tingkatkan Kinerja, Disdik Sulsel Evaluasi Peran Kepsek

Juni 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved