MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang nilai anggarannya mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH pada rabu (31/12/2025) menegaskan bahwa unsur utama delik korupsi adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dapat merugikan keuangan negara. Ia juga mengingatkan bahwa audit BPK/BPKP bukan syarat mutlak penetapan tersangka.
Burhan mengingatkan Kejati Sulsel tidak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, bersama lima orang lainnya.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa pencekalan diajukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan serta mencegah kemungkinan pihak-pihak terkait menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri.
Selain mengajukan pencekalan, penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah memeriksa mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin selama kurang lebih 10 jam dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi serta menyita sejumlah dokumen dan bukti transaksi keuangan.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa pencekalan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penyidikan agar proses hukum berjalan efektif dan transparan. Saat ini keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi, dan proses penyidikan terus berlanjut.(**)
Sumber : Lsm Perak Sulsel
Editor :(MK)











