• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Pemprov Sulsel

PERAK dan L-Kompleks Siapkan Upaya Hukum Terkait Proyek Disdik Sulsel Rp 11,8 M

in Pemprov Sulsel, Pendidikan
PERAK dan L-Kompleks Siapkan Upaya Hukum Terkait Proyek Disdik Sulsel Rp 11,8 M
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Proyek pembangunan ruang praktik teknik kendaraan bagi siswa SMK yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan kini berada dalam sorotan tajam. Program yang diklaim sebagai penguatan pendidikan vokasi tersebut justru memunculkan dugaan kuat pelanggaran administrasi, pengelolaan anggaran yang tidak cermat, hingga potensi masalah hukum serius karena dibangun di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Paket pekerjaan “Pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan” ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp 11,892.315.791 dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender, terhitung sejak 13 Oktober hingga 26 Desember 2025. Proyek tersebut dilaksanakan di Kota Makassar oleh CV The Rakhmat Synergy dengan pengawasan PT Galaksi Prima Consultant di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

BeritaLainya:

GMMPH Soroti Dugaan Pungutan Biaya Listrik SDN Mangkura 1, Minta Pemeriksaan Menyeluruh

GMMPH Soroti Dugaan Pungutan Biaya Listrik SDN Mangkura 1, Minta Pemeriksaan Menyeluruh

18 jam ago
Pasukan Pramuka Bimox SMPN 4 Makassar Ukir Prestasi di SEMALOPA 2026

Pasukan Pramuka Bimox SMPN 4 Makassar Ukir Prestasi di SEMALOPA 2026

2 hari ago
STIM YAPMI Makassar Lepas 67 Mahasiswa KKN ke Sidrap, Luncurkan Aplikasi Gerai BUMDes

STIM YAPMI Makassar Lepas 67 Mahasiswa KKN ke Sidrap, Luncurkan Aplikasi Gerai BUMDes

4 hari ago
SMPN 23 Makassar Kembangkan Urban Farming, Tiga Kali Panen Sejak Agustus

SMPN 23 Makassar Kembangkan Urban Farming, Tiga Kali Panen Sejak Agustus

7 hari ago

Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman menegaskan, sejak awal pelaksanaan proyek telah menunjukkan indikasi persoalan serius. Salah satu yang disorot adalah ketidaksesuaian antara masa kontrak dan capaian fisik di lapangan.

“Pada saat masa kontrak berakhir, progres pekerjaan diduga masih berada pada kisaran 60 persen. Namun pekerjaan tetap berjalan dengan dalih penambahan waktu. Ini patut dipertanyakan karena perpanjangan waktu tidak boleh diberikan secara otomatis,” kata Ruslan kepada awak media, Senin (9/2/26).

Menurutnya, pemberian addendum harus didasarkan pada evaluasi teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika progres masih jauh dari target, maka penambahan waktu justru mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengendalian proyek.

“Kalau perpanjangan waktu diberikan tanpa dasar yang transparan, itu bukan lagi kelalaian, tetapi sudah mengarah pada penyimpangan administrasi yang berpotensi pidana,” tegasnya.

Ruslan juga menyoroti dugaan pembayaran penuh atas pengadaan peralatan bengkel, sementara di lapangan peralatan tersebut disebut masih dalam tahap pemasangan. Ia menilai praktik tersebut sangat berisiko dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

“Pembayaran 100 persen seharusnya hanya dilakukan jika pekerjaan dan pengadaan telah selesai sepenuhnya. Jika barang masih dipasang tetapi pembayaran sudah lunas, maka patut diduga ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dan potensi kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, Tak kalah serius berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK Indonesia, proyek ini juga diduga dibangun di atas lahan yang masih dalam sengketa hukum dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar. Fakta adanya pemeriksaan setempat oleh majelis hakim PN Makassar bersama para pihak yang berperkara menunjukkan bahwa objek tersebut masih menjadi sengketa aktif, Jumat (6/2/26).

“Dalam kondisi objek masih disengketakan dan telah dilakukan pemeriksaan setempat, secara hukum berlaku prinsip status quo. Artinya, tidak boleh ada aktivitas pembangunan yang mengubah kondisi fisik lahan,” jelas Adiarsa MJ, SH, MH Ketua LSM PERAK Indonesia.

Ia menilai, tetap dilaksanakannya pembangunan di atas lahan sengketa merupakan bentuk pengabaian terhadap asas kepastian hukum. Secara perdata, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dari sisi administrasi pemerintahan, hal itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat publik dilakukan secara cermat dan berdasarkan dasar hukum yang sah.

“Penggunaan anggaran negara pada objek yang status hukumnya belum jelas adalah bentuk pengelolaan yang tidak bertanggung jawab. Jika nantinya lahan tersebut diputus bukan milik atau tidak sah digunakan pemerintah, maka potensi kerugian negara tidak bisa dihindari,” katanya.

Adiarsa menegaskan, seharusnya proyek tersebut dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga mendesak agar aparat pengawas internal dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis pembangunan sekolah. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan keuangan negara, dan tanggung jawab pejabat publik,” pungkasnya.

PERAK dan L-Kompleks sudah menyiapkan upaya hukum terkait proyek yang diduga bermasalah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan kontraktor belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek maupun penggunaan lahan yang masih berstatus sengketa tersebut.

Sumber Perak dan Lsm Komplek

Editor (MK/LS)

 

Views: 157
Previous Post

PWI Gowa Peringati HPN ke-80, Soroti Kesejahteraan Jurnalis dan Rencanakan Pembentukan Media Center

Next Post

Peringati HUT ke-22, Tribun Timur Terima Kunjungan dari DPP Elang Timur Indonesia

Related Posts

GMMPH Soroti Dugaan Pungutan Biaya Listrik SDN Mangkura 1, Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Pendidikan

GMMPH Soroti Dugaan Pungutan Biaya Listrik SDN Mangkura 1, Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Oktober 20, 2026
Pasukan Pramuka Bimox SMPN 4 Makassar Ukir Prestasi di SEMALOPA 2026
Pendidikan

Pasukan Pramuka Bimox SMPN 4 Makassar Ukir Prestasi di SEMALOPA 2026

Oktober 19, 2026
Utländska casino

Recent News

Perang Kelompok Marak, Wali Kota Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam Bersama TNI-Polri

Perang Kelompok Marak, Wali Kota Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam Bersama TNI-Polri

Oktober 20, 2026
Appi Tegaskan PSEL Makassar Tunggu Arahan Pusat, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan

Appi Tegaskan PSEL Makassar Tunggu Arahan Pusat, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan

Oktober 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved