PALOPO, LINKSATUSULSEL.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.40 WITA, tim gabungan yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi, S.H bersama Pamapta 3 Ipda Juantrice dan personel Reskrim serta piket fungsi, melakukan penindakan terhadap praktik judi sabung ayam di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku yang tengah melakukan aktivitas perjudian langsung berlarian dan membubarkan diri secara berpencar untuk menghindari penangkapan.
Meski demikian, aparat tetap melakukan tindakan tegas dengan membongkar arena sabung ayam yang digunakan sebagai tempat praktik perjudian tersebut.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang meresahkan warga.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres Palopo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum seperti ini,” tegas Ipda Suwadi.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat praktik perjudian.
Penindakan di lokasi berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Polres Palopo mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya praktik perjudian atau aktivitas mencurigakan lainnya di lingkungan sekitar.(**)
Sumber (Hms Palopo)
Editor (linksatususel)













