• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Pengacara Tegaskan KUHP Baru Wajib Dijalankan, Kanwil PAS dan Kalapas Sulsel Ingin Lakukan Uji Produk Hukum

in Kriminal
Pengacara Tegaskan KUHP Baru Wajib Dijalankan, Kanwil PAS dan Kalapas Sulsel Ingin Lakukan Uji Produk Hukum
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Perbincangan hangat mewarnai keberlakuan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kritik utama datang dari pengacara kondang di Makassar dan pihak Kantor Wilayah (Kakanwil) Pemasyarakatan Sulawesi Selatan serta Kalapas Makassar.

Pengacara Rahmat Hidayat Amohoru mengajukan surat audiensi dan berdiskusi langsung dengan Kalapas Makassar serta Kakanwil Rudy Fernando Sianturi. Ia mempertanyakan interpretasi mengenai hak narapidana yang menjalani 2/3 masa hukuman untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

BeritaLainya:

Brigpol L Bantah Jadi Orang di Foto Viral, Tuduhan Isap Sabu Dinilai Pencemaran Nama Baik

Brigpol L Bantah Jadi Orang di Foto Viral, Tuduhan Isap Sabu Dinilai Pencemaran Nama Baik

5 jam ago
Warganet Murka, Dugaan Penghinaan Anak FF di Medsos Menuai Kritikan

Warganet Murka, Dugaan Penghinaan Anak FF di Medsos Menuai Kritikan

2 hari ago
Kasus Kematian AN di Kajang, Polres Bulukumba Periksa 7 Saksi

Kasus Kematian AN di Kajang, Polres Bulukumba Periksa 7 Saksi

4 hari ago
Bertepatan Pelantikan Bupati Definitif, Oknum Kepsek di Gowa Intimidasi Wartawan Pakai Sajam

Bertepatan Pelantikan Bupati Definitif, Oknum Kepsek di Gowa Intimidasi Wartawan Pakai Sajam

5 hari ago

Kakanwil Rudy menjelaskan bahwa meski KUHP baru diundangkan dan disahkan DPR RI, proses pemberian bebas bersyarat masih harus menunggu keputusan resmi dari kementerian.

“Narapidana, baik kasus korupsi maupun kriminal umum, bisa mendapatkan bebas setelah menjalani 2/3 masa hukuman, tetapi keputusan resmi belum bisa diberikan jika proses administratif belum selesai,” ujarnya selasa (3/3/2026)

Lebih jauh, Rudy menegaskan bahwa KUHP tersebut tidak secara mutlak mengatur pembebasan 2/3 masa tahanan karena penyesuaian dengan UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan 2022 tentang Pembebasan Bersyarat. Ia menyebut bahwa proses ini membutuhkan sinkronisasi aturan dan belum bisa diimplementasikan tanpa keputusan resmi dari kementerian.

Sementara itu, Rahmat menegaskan bahwa aturan tersebut sudah jelas dan sesuai Pasal 2, 3, dan 13 KUHP yang mengatur bahwa narapidana yang telah menjalani 2/3 masa tahanan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia menyatakan,

“Ini adalah hak narapidana yang harus dihormati. Poin-poin pasal tersebut tegas dan tidak memerlukan uji lagi. Kami bahkan telah menyampaikan somasi agar pihak Kalapas memahami hal ini karena produk hukum ini sudah berlaku secara nasional.”

Rahmat juga mengkritisi permintaan uji produk hukum oleh pihak Kalapas dan Kanwil, yang menurutnya tidak relevan karena KUHP merupakan produk legislasi berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, “Pasal 3 menyebutkan bahwa PNS yang terlibat korupsi adalah narapidana dan berhak mendapatkan hak yang sama, termasuk pembebasan setelah 2/3 masa hukuman.”

Hingga berita ini dirilis, klaim dari pihak legislasi menyatakan bahwa produk hukum ini sudah sah dan harus dijalankan sesuai ketentuan. Namun, pihak Kalapas dan Kanwil menyatakan ingin menguji kembali produk hukum tersebut, yang menyebabkan ketidakjelasan tentang implementasi di lapangan.

Persoalan ini menimbulkan ketegangan antara hak narapidana yang diatur dalam undang-undang dan interpretasi pelaksana di lapangan. Praktek eksekusi dan pemberian hak bebas bersyarat secara administratif menjadi poin utama yang perlu menyentuh regulasi resmi dari pemerintah pusat.(**)

Views: 193
Tags: Kanwil dan kalapas MakassarPengacara lakukan somasiRahmat pengacara
Previous Post

UPT SPF SMPN 5 Makassar Gelar Pesantren Ramadhan, Fokus pada Pembinaan Akhlak dan Pembelajaran Al-Qur’an

Next Post

Wali Kota Makassar Minta Camat Siaga, Atur Jadwal Kebersihan Urus Tumpukan Sampah Saat Libur Lebaran

Related Posts

Brigpol L Bantah Jadi Orang di Foto Viral, Tuduhan Isap Sabu Dinilai Pencemaran Nama Baik
Kriminal

Brigpol L Bantah Jadi Orang di Foto Viral, Tuduhan Isap Sabu Dinilai Pencemaran Nama Baik

November 2, 2026
Warganet Murka, Dugaan Penghinaan Anak FF di Medsos Menuai Kritikan
Kriminal

Warganet Murka, Dugaan Penghinaan Anak FF di Medsos Menuai Kritikan

Oktober 31, 2026
Utländska casino

Recent News

Ubah Perumda Terminal Jadi Perseroda, Wali Kota Appi Ingin Investasi di Makassar Lebih Gesit

Ubah Perumda Terminal Jadi Perseroda, Wali Kota Appi Ingin Investasi di Makassar Lebih Gesit

November 2, 2026
Brigpol L Bantah Jadi Orang di Foto Viral, Tuduhan Isap Sabu Dinilai Pencemaran Nama Baik

Brigpol L Bantah Jadi Orang di Foto Viral, Tuduhan Isap Sabu Dinilai Pencemaran Nama Baik

November 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved