• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Balai Kota Makassar

Pemkot Makassar Gandeng PA Selesaikan Status Wali Anak Panti

in Balai Kota Makassar
Pemkot Makassar Gandeng PA Selesaikan Status Wali Anak Panti
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Program tersebut terungkap dalam audiensi Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

BeritaLainya:

153 Imam Kelurahan Resmi Bekerja di Bawah Naungan Pemkot

153 Imam Kelurahan Resmi Bekerja di Bawah Naungan Pemkot

3 jam ago
Tanpa Paksaan, Pedagang Kelapa Makassar Lepaskan Tempat Dagang

Tanpa Paksaan, Pedagang Kelapa Makassar Lepaskan Tempat Dagang

10 jam ago
Tenun Nusantara Memukau Delegasi Internasional dalam Spouse Program Indonesia Gastrodiplomacy Series 2026

Tenun Nusantara Memukau Delegasi Internasional dalam Spouse Program Indonesia Gastrodiplomacy Series 2026

1 hari ago
Kopi & Markisa Jadi Andalan, 13 Negara Jajaki Dagang di Makassar

Kopi & Markisa Jadi Andalan, 13 Negara Jajaki Dagang di Makassar

1 hari ago

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, mengatakan program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah Kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan, ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya .

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurutnya, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui proses permohonan hukum.

Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi hukum kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelas Ibrahim.

Dia menjelaskan, program tersebut bertujuan memastikan setiap anak yang sudah tidak memiliki orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

Lanjut dia, hal ini untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perdata anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua lagi.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ibrahim menuturkan, proses pendataan calon penerima perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar karena seluruh panti asuhan berada dalam pembinaan instansi tersebut.

Nantinya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan pendataan terhadap anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

Ia menambahkan, keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Jika orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkapnya.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” sambung Ibrahim.

Dia juga mengungkapkan, program serupa sebelumnya telah sukses dilaksanakan saat dirinya bertugas di Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik rencana tersebut, menurutnya kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak.

Serta memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” jelasnya, secara singkat. (*)

Post Views: 21
Tags: Status Wali Anak Panti
Previous Post

Sambut HUT Bhayangkara ke‑80, Polres Bulukumba Gelar Donor Darah

Next Post

153 Imam Kelurahan Resmi Bekerja di Bawah Naungan Pemkot

Related Posts

153 Imam Kelurahan Resmi Bekerja di Bawah Naungan Pemkot
Balai Kota Makassar

153 Imam Kelurahan Resmi Bekerja di Bawah Naungan Pemkot

Juni 25, 2026
Tanpa Paksaan, Pedagang Kelapa Makassar Lepaskan Tempat Dagang
Balai Kota Makassar

Tanpa Paksaan, Pedagang Kelapa Makassar Lepaskan Tempat Dagang

Juni 25, 2026

Recent News

153 Imam Kelurahan Resmi Bekerja di Bawah Naungan Pemkot

153 Imam Kelurahan Resmi Bekerja di Bawah Naungan Pemkot

Juni 25, 2026
Pemkot Makassar Gandeng PA Selesaikan Status Wali Anak Panti

Pemkot Makassar Gandeng PA Selesaikan Status Wali Anak Panti

Juni 25, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved