JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM– Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan retensi devisa di dalam negeri, serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, pemerintah juga mulai memberlakukan ekspor tiga komoditas strategis yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dalam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin (1/6/2026) untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026) oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
“Kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas domestik, penguatan nilai tukar, dan dukungan terhadap pembiayaan pembangunan,” kata Menkeu yang didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala BP BUMN/COO Danantara Indonesia Donny Oskaria, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.
Sejalan dengan penerapan kewajiban tersebut, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA.
Melalui kebijakan ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana. Fasilitas tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan kebijakan DHE SDA tidak semata-mata berorientasi pada penguatan kepatuhan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penempatan devisa di dalam negeri. Dengan demikian, dunia usaha memperoleh kepastian regulasi sekaligus manfaat fiskal yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.
Pemerintah juga tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir tertentu yang memiliki hubungan dagang berdasarkan perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan internasional. Pengaturan tersebut dilakukan secara terukur untuk menjaga kelancaran aktivitas perdagangan dan investasi tanpa mengurangi tujuan utama penguatan cadangan devisa nasional.
Melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah optimistis retensi devisa di dalam negeri akan meningkat secara signifikan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor eksternal, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan dan dinamika perekonomian global.
Sumber (Infopublik)
Oleh Ismadi Amrin, Minggu, 31 Mei 2026








