GOWA, LINKSATUSULSEL.COM– Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi terus bergulir. Kali ini, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa menjadi sorotan setelah Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Gowa melakukan penggeledahan pada Rabu kemarin (20/5/2026).
Kegiatan penggeledahan berlangsung di kantor yang berlokasi di Jalan Beringin, Kecamatan Sombaopu, dengan diawasi sejumlah aparat bersenjata.
Sebagai tindak lanjut dari penggeledahan tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa (AS) beserta dua orang Kepala Bidang (Kabid) menjalani pemeriksaan di Polres Gowa sebagai saksi hingga larut malam. Usai menjalani pemeriksaan selama sebelas jam, AS terlihat terburu-buru naik kendaraannya tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Kuasa hukum AS, PH, menjelaskan bahwa pihaknya hadir di Polres Gowa sebagai bentuk kerjasama kliennya atas panggilan penyidik. “Terkait pokok perkaranya, karena bagian dari pro justisia maka biarkanlah penyidik yang akan menjelaskannya nanti,” beber PH. Menurutnya, selama pemeriksaan berlangsung, penyidik mengajukan banyak pertanyaan terkait kasus yang sedang diteliti.
Dari informasi yang diperoleh, beredar isu bahwa pemanggilan AS sekaitan dengan dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan sehubungan dengan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
Sementara itu, santer beredar kabar bahwa sejumlah pejabat teras di Kabupaten Gowa juga akan dipanggil terkait dugaan upaya melawan hukum yang melekat pada tindak pidana korupsi.
Melihat perkembangan ini, masyarakat luas dan para aktivis mendesak penyidik Polres Gowa untuk secara serius membongkar praktek dan perilaku korup yang diduga terjadi di lingkungan pemegang kewenangan di Kabupaten Gowa.
Laporan (Rannga)







