MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Kinerja penanganan laporan masyarakat di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali disorot. Wandy Roesandy, seorang pelapor, mengeluhkan lambannya proses penanganan laporan dugaan pelanggaran prosedur penagihan oleh oknum pegawai Bank Mandiri yang dinilai tidak menunjukkan progres signifikan.
Wandy, yang ditemui awak media di Pos Penjagaan Propam Polda Sulsel pada Jumat, 13 Februari 2026, mengungkapkan bahwa sejak laporan resmi dilayangkan pada 23 Januari 2026, ia belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Padahal, SP2HP merupakan hak pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Meskipun telah menjalani pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di unit Cybercrime pada 8-9 Februari 2026, status penanganan laporannya disebut belum mengalami peningkatan ke tahap berikutnya. Wandy juga mengungkap adanya dugaan kelalaian administratif dalam penanganan berkas laporan yang sempat tercecer sehingga menghambat proses penyelidikan (lidik).
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, pada hari ke-21 Wandy melaporkan persoalan tersebut ke Propam. Namun, ia diarahkan untuk mengajukan pengaduan melalui aplikasi resmi pengawasan internal kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penagihan oleh oknum pegawai Bank Mandiri yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wandy mengklaim bahwa pihak bank telah mengakui adanya tindakan oleh oknum serta menjatuhkan sanksi internal, namun belum memberikan bukti administratif atas sanksi tersebut maupun dokumen SOP penagihan yang diminta.
Wandy mendesak aparat penegak hukum untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu, terlebih apabila laporan tersebut menyangkut badan usaha milik negara (BUMN). Ia berharap SP2HP segera diterbitkan agar dirinya memperoleh kepastian hukum terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun manajemen Bank Mandiri terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.(**)







