LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Dugaan tindak pidana dengan modus pengurusan SIM, dipimpin langsung Kapolres lutim AKBP Zulkarnain SH.S.IK. MH, didampingi Wakapolres Kompol Syamsul P, dan Kasat Reskrim IPTU Alfian, di Aula Tribrata. Senin, 29/01/2024.
Pelaku inisial F (33) Warga Desa matompi kecamatan Towuti, mengaku polwan ke para korban degan menjanjikan dapat mempermudah dan lebih murah dalam pengurusan SIM.
Dengan cara mendatangi korban Muhammad Riswanto dengan memperkenalkan diri sebagai seorang anggota Polwan Polres Lutim, selanjutnya pelaku (F) menawarkan program promo dari Sat Lantas, untuk pengurusan SIM dengan tarif, SIM C Rp 200.000, SIM A Rp 300.000, SIM B2 Umum Rp 400.000.
Adapun jumlah dana yang dikumpulkan pelaku (F) Rp 25.000.000, dan dana tersebut dipergunakan pelaku (F) untuk kebutuhan sehari hari. ujarnya
Pelaku (F) melanggar melanggar pasal 378 barang siapa dengan maksud hendak hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal atau tipu muslihat, perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu, “dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Laporan: Rudiyanto











