MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Sesuai petunjuk dan arahan Camat Bontoala Arman Nurdin S. Sos. M. Si, Lurah Tompo balang, Muh Yunus Bersama, BKO Satpol PP, Babinkamtibmas, LPM, Babinsa, RW, RT melakukan penertiban teguran terhadap PK5.
Dipimpin Lurah Tompo Balang, Jalan gunung Bawakaraeng diberikan bentangan garis/ tali pinggir jalan poros dimana para pedagang kaki lima tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan.
Lurah Tompo Balang, M Yunus menegaskan bahwa Sesuai aturan Perda no 10 tahun 1990 tentang pembinaan PK5 dalam wilayah kota Makassar pasal 2 ayat 2 kegiatan yang dapat menimbulkan kemacetan lalulintas, gangguan ketertiban umum utamanya para pengguna jalan yang sering menimbulkan kemacetan arus lalulintas akan di tindak lanjuti sesuai aturan,” Kata Lurah.
Dengan aturan kami bersama satpol PP bisa menegur langsung secara humanis dan efektif,
Insya allah, Kegiatan ini berjalan lancar. Sebab keberadaan dari pemerintah setempat memberikan himbauan soal ketertiban umum,” Tutur Yunus Lurah Tompo Balang.(**)











