MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Polemik keberadaan lapak tenda Pallubasa Serigala yang berdiri di atas bahu jalan akhirnya berakhir. Setelah sempat menjadi sorotan publik dan memunculkan tudingan bahwa pemerintah melakukan penertiban secara tebang pilih, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa seluruh lapak dan bangunan yang menggunakan fasilitas umum (fasum) akan ditertibkan tanpa terkecuali.
Camat Mamajang, M. Rizal ZR, mengatakan pembongkaran terhadap lapak Pallubasa Serigala yang melanggar telah dilakukan. Sebelumnya, pemilik usaha sempat melakukan pembongkaran mandiri pada malam hari sebelum petugas menyelesaikan pembongkaran sisa konstruksi dan fondasi yang masih berdiri di bahu jalan.
“Alhamdulillah sudah dibongkar. Kemarin malam (Kamis malam) pembongkaran secara mandiri sudah dilakukan oleh owner Pallubasa Serigala dan tadi fondasi yang berdiri di bahu jalan juga sudah kami bongkar,” ujar Rizal, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pemilik usaha sempat menyampaikan keinginan untuk membongkar sendiri lapak yang melanggar. Namun, pemerintah kecamatan tetap memutuskan untuk melanjutkan penertiban agar proses pembongkaran dapat diselesaikan saat itu juga.
“Owner Pallubasa Serigala sempat bilang dia mau bongkar sendiri, tapi saya bilang tidak bisa, kami harus bongkar sekarang,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Pemerintah Kecamatan Mamajang menurunkan tim gabungan yang terdiri dari personel BKO Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan Kecamatan Mamajang, serta melibatkan pemerintah kelurahan, ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat setempat.
“Tim yang kami turunkan yaitu BKO Satpol PP, Damkar, petugas kebersihan Mamajang, bersama lurah, RT/RW, dan tokoh masyarakat yang ikut mengawal proses penertiban di lapangan,” katanya.
Rizal menjelaskan, penertiban terhadap lapak Pallubasa Serigala merupakan bagian dari kegiatan penyisiran sejumlah titik pelanggaran yang dilakukan pada hari yang sama. Petugas menyasar beberapa lokasi yang digunakan pedagang kaki lima maupun lapak yang memanfaatkan fasilitas umum.
“Jam 9 kami tadi turun karena kami menyisir berbagai jalan untuk penertiban PKL, seperti di Jalan Onta Lama, Tupai Ujung ada tiga titik, dan Pallubasa Serigala,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keterlibatan lurah, RT/RW, dan tokoh masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun kesepahaman bersama bahwa fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah setempat juga telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.
“Penertiban ini bukan hanya kerja pemerintah kecamatan. Kami juga melibatkan lurah, RT/RW, dan tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada warga maupun pelaku usaha agar tidak menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya,” ujarnya.
Ia berharap para pedagang yang telah ditertibkan tidak kembali mendirikan lapak maupun bangunan di lokasi yang sama. Menurutnya, pembongkaran lapak Pallubasa Serigala menjadi bukti bahwa Pemerintah Kecamatan Mamajang tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Harapan kami setelah dilakukan penertiban ini pedagang tidak lagi kembali membangun lapaknya di tempat yang sudah dibongkar. Selain itu, pembongkaran Pallubasa Serigala ini kami tunjukkan bahwa pemerintah Kecamatan Mamajang tidak tebang pilih terkait penertiban. Selama para pedagang menggunakan fasum maka tentu kami tertibkan,” tegas Rizal.(*)








