MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Lembaga Pembela Rakyat (LSM PERAK) secara resmi telah melayangkan surat pengaduan kepada Wali Kota Makassar dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait adanya bangunan yang diduga berdiri di atas fasilitas umum (fasum) pada Jalan Statistik Pintu Nol Unhas, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Pengaduan ini tertuang dalam surat bernomor 035/LP/DPP-PSI/PERAK/XI/2025.
Bangunan yang dilaporkan berupa usaha kost Pondok Bur Jaya, yang menurut laporan warga telah menutup akses keluar–masuk pondok, mengganggu fungsi bahu jalan, serta menurunkan kenyamanan lingkungan sekitar.
Ketua Umum DPP LSM PERAK menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mengawal penegakan hukum, tata ruang, dan perlindungan hak masyarakat.
Dalam surat tersebut, LSM PERAK menekankan enam poin utama terkait dampak yang ditimbulkan, yaitu:
1. Menghambat akses keluar–masuk masyarakat setempat.
2. Mengganggu aktivitas usaha warga sekitar.
3. Mengganggu fungsi bahu jalan dan fasilitas umum.
4. Mengganggu hak atas hunian layak dan kenyamanan warga.
5. Menurunkan nilai estetika lingkungan.
6. Berpotensi memicu konflik sosial dan sengketa antarwarga.
LSM PERAK mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk:
– Melakukan verifikasi lapangan sesegera mungkin.
– Meninjau status kepemilikan dan legalitas bangunan.
– Menegakkan aturan apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata ruang, pemanfaatan fasum, maupun Perda ketertiban umum.
Sebagai lembaga kontrol publik, LSM PERAK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah memberikan penanganan sesuai prosedur hukum,” bebernya Jumat 28/11/2025(**)










