GOWA, LINKSATUSULSEL.COM – Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Kapolres Gowa untuk segera memproses secara hukum oknum anggota Polsek Pallangga berinisial WWN, yang diduga mengamuk secara histeris, menantang duel, serta melakukan perusakan plang kepemilikan lahan dan pagar milik warga di Dusun Pallangiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 25 Desember 2025, tersebut dinilai Djaya Jumain sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin dan etika anggota Kepolisian Republik Indonesia, serta berpotensi melanggar hukum pidana.
“Apa yang dilakukan oknum tersebut tidak dapat ditoleransi. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng institusi Polri. Harus diproses secara hukum agar tidak terulang kembali kepada warga lainnya,” tegas Djaya Jumain jumat 26/12/2025
Menurut sejumlah warga, oknum WWN datang ke lokasi setelah waktu Magrib, kemudian berteriak-teriak, menantang duel, dan melakukan perusakan pada pintu pagar serta plang kepemilikan lahan milik warga. Beberapa saksi di lapangan juga membenarkan kejadian tersebut.
Aparat kepolisian dari Polsek Pallangga dan Polres Gowa tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban dalam melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, serta mengawal proses hukum hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini turun, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Polres Gowa.(**)
Sumber informasi (DJ)
Editor :(MK)








