MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Kuasa hukum penggugat dalam perkara Nomor 1516/Pdt.G/2025/PA. Makassar meminta Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar untuk membatalkan Penetapan Ahli Waris (PAW) kewarisan para tergugat sebagai ahli waris dari Nannu Karaeng Lakiung versi Karaeng Barombong.
Permintaan ini didasarkan pada penilaian bahwa saksi yang dihadirkan oleh para tergugat dalam persidangan tidak mampu membuktikan silsilah yang mereka pahami sebelumnya, sehingga kuasa hukum penggugat menilai hal tersebut cacat prosedural.
“Sidang di Pengadilan Agama Makassar dengan menghadirkan saksi dari para tergugat dinilai cacat prosedural sebab saksi tersebut tidak mampu membuktikan silsilah yang mereka pahami sebelumnya, sehingga meminta majelis hakim untuk membatalkan PAW para tergugat sesuai fakta persidangan,” ujar Ihsan Rauf Praja, S.H., kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum AIS & Partners pada selasa 27/1/2026
Ihsan menjelaskan bahwa bukti dasar yang dimiliki oleh para tergugat sebagai legal standing yaitu silsilah Raja Tallo – Raja Barombong yang diketahui dan ditanda tangani oleh Raja Gowa Ke-XXXVII (Andi Maddusila Karaeng Nyonri), justru dibantah oleh saksi yang mereka hadirkan sendiri. Saksi tersebut dinilai tidak mengetahui silsilah tersebut dan hanya mengetahui silsilah milik Raja Tallo – Raja Barombong yang bersumber dari tulisan Lontara, serta menjelaskan bahwa silsilah yang ditanda tangani Maddusila banyak yang tidak sesuai buku Lontara Raja Tallo – Raja Barombong.
Selain itu, saksi kedua yang dihadirkan oleh para tergugat juga dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten terkait silsilah keluarga Karaeng Lakiung.
Dengan demikian, kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dan membatalkan PAW kewarisan para tergugat.
Hingga berita ini turun, belum informasi lebih lanjut dari pihak terkait.(**)







