LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur Wotu menetapkan 1 orang tersangka yang berinisial S, terduga telah melakukan korupsi pupuk subsidi, yang berada di Desa Beringin Jaya Luwu Timur, Selasa, 11/07/2023.
Terhadap tersangka S, juga telah dilakukan penahanan sejak hari ini selasa 11 juli 2023 sampai 20 hari ke depan, tersangka S, di duga telah melakukan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 – 2023, sampai merugikan negara sebesar Rp.680.939.625.
Kacabjari Wotu Asnaeni mengatakan bahwa tersangka S, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Laporan : RD










