LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain, SH, S.IK., M.H, didampingi Wakapolres Kompol Syamsul P S.Sos., M.M, dan Kasat Narkoba IPTU Andi Amran, konferensi kasus penangkapan pelaku penyelah gunaan narkoba jenis shabu di ruangan aula tribrata polres luwu timur, Senin, (29/01/2024).
Kapolres Luwu Timur pimpin konferensi press menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba polres Luwu timur adalah lelaki inisial AS (25), lelaki inisial AD (23), AP (23), MI (27) dan lelaki inisial (RH), ZU (30).
Adapun barang bukti yang diamankan dari AS, 6 shaset ukuran sedang berat bruto 2,12 dengan shaset, 6 shaset ukuran kecil berat bruto 1,27 dengan shaset, 2 shaset plastik kosong, 1 buah tempat kosmetik dan 1 buah Hendphone.
” Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari dua orang tersangka ini RH (24) Warga makassar dan ZU (30) warga Polman adalah enam belas sachet narkoba jenis sabu dengan berat 15,08 gram. Berikut barang bukti lainnya seperti uang tunai, hand phone, motor serta alat timbangan digital,” ujarnya
Sementara 3 pelaku lainnya yakni AD (23 Tahun), AP (23 Tahun) serta MI (27 Tahun) yang merupakan warga Kecamatan Towuti diamankan di dua desa di Kecamatan Towuti
” Kalau untuk tiga tersangka lainnya kita amankan dengan barang bukti 1 box obat-obatan jenis THD sebanyak 1.010 butir. Jenis obat-obatan ini masuk kategori obat keras yakni obat jenis trihexyphenidyl,” Terangnya.
Pelaku ditersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika dan obat terlarang.
Laporan : Rudiyanto.











