MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Fraksi Gerindra, Andi Tenri Indah, mengaku geram mendengar dugaan bahwa sejumlah kepala sekolah SMA-SMK Negeri di Sulsel dipaksa oleh pimpinan untuk melepaskan jabatan. Andi Tenri Indah yang juga menjabat sebagai Ketua Gerindra Gowa menilai, dugaan pengunduran diri kepsek atas perintah pimpinan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau menyuruh orang mengundurkan diri, itu penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Ini perlu investigasi. Apa maksud dan tujuannya?” kata Andi Tenri Indah dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Ia mempertanyakan logika di balik pengunduran diri yang disebut terjadi secara serentak di antara sejumlah kepala sekolah. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya tekanan tertentu dari pihak tertentu.
“Apakah secara logika kalau itu murni kemauan sendiri? Kenapa ini bisa serentak? Apa maksud dan tujuannya? Ini penyalahgunaan wewenang kekuasaan,” tegasnya.
Andi Tenri Indah juga menegaskan, apabila ditemukan adanya unsur abuse of power atau penyalahgunaan wewenang kekuasaan dalam kasus ini, maka pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius. Komisi E DPRD Sulsel dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel guna meminta penjelasan terkait isu tersebut.
“Kalau memang ada abuse of power, tentu ini harus dibuka secara terang. Kami akan memanggil Dinas Pendidikan untuk menjelaskan secara rinci dan detail terkait persoalan ini,” pungkas Tenri Indah.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah kepala sekolah SMA-SMK yang dikelola Pemprov Sulsel melepas jabatan diduga karena mendapat perintah dari pimpinan. Dugaan itu mencuat setelah beredarnya format surat pengunduran diri di grup WhatsApp yang beranggotakan para kepala sekolah. Namun dugaan tersebut ditampik oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin yang menyatakan bahwa kepala sekolah yang mengundurkan diri melakukannya atas permintaan sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Merespons hal tersebut, LSM Lemkira mengapresiasi langkah yang dilakukan Ketua Komisi E Andi Tenri Indah. Menurut pihaknya, maraknya informasi di media sosial tentang kepala sekolah SMA dan SMK yang diduga diwajibkan mengundurkan diri oleh pihak kepala dinas pendidikan bersama Pokja Hukum Disdik serta sejumlah kepala cabang wilayah Dinas pendidikan menjadi perhatian serius.
Kondisi tersebut terjadi di beberapa wilayah, antara lain Wilayah Cabang Dinas Wilayah V yang meliputi Bantaeng, Bulukumba, dan Sinjai; Wilayah XII (Luwu Timur dan Masamba); serta Wilayah X (Enrekang, Tana Toraja, dan Toraja Utara), dimana dikabarkan terjadi intimidasi terhadap pihak kepala sekolah.(**)








