MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Kanit Resmob Polsek Makassar Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi., memberikan klarifikasi atas isu dugaan “tangkap-lepas” terhadap terduga pelaku perang kelompok berinisial D.A. yang viral di media sosial. Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara ditargetkan dilimpahkan ke kejaksaan pada Oktober 2026.
Iptu Syuryadi membantah anggapan D.A. dilepaskan begitu saja. Menurutnya, masa penahanan di tingkat kepolisian telah berakhir, sehingga D.A. dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar sementara penyidik merampungkan berkas.
“Karena masa penahanan di polsek sudah habis, tersangka kami titip di UPTD PPA sambil berkas diselesaikan untuk diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
D.A. disangkakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Penjelasan ini merespons unggahan akun Instagram @makassar_infohukumkriminal yang mempertanyakan pelepasan D.A. setelah diamankan bersama barang bukti senjata tajam jenis parang pada 20 September 2026.
Penyidikan dinilai tidak menghadapi kendala berarti. “Insyaallah bulan ini semua sudah rampung,” tegas Iptu Syuryadi.
Sementara itu, akun terkait juga menyoroti masih maraknya aktivitas geng motor dan tawuran kelompok, terutama pada malam Jumat dan Minggu. Perkembangan perkara D.A. akan dipantau lebih lanjut menuju pelimpahan ke kejaksaan.(**)
Laporan (RM)
Sumber (Matanusantara)








