• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani di Kecamatan Sirampog Diduga Menjual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi

in Kriminal, Nasional
Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani di Kecamatan Sirampog Diduga Menjual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

JATENG, LINKSATUSULSEL.COM–06-05-2025 Pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan untuk para petani. Pupuk bersubsidi diberikan kepada para petani untuk mendukung program ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional, wujud nyata terhadap Program Asta Cita sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Namun banyak Kios Pupuk Lengkap menyalahgunakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terutama menaikan harga yang sudah diputuskan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 112.500/perkantong.

BeritaLainya:

Miris! Anak SD Trauma Tak Mau Sekolah, Diduga Kena Kekerasan

Miris! Anak SD Trauma Tak Mau Sekolah, Diduga Kena Kekerasan

9 jam ago
19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

1 hari ago
Resmi Dilantik! Suahasil Nazara Menkeu Baru, Purbaya Diganti

Resmi Dilantik! Suahasil Nazara Menkeu Baru, Purbaya Diganti

3 hari ago
Hati-hati! Modus Surat Rekomendasi BBM Menyasar SPBU Pantai Marina Bantaeng

Hati-hati! Modus Surat Rekomendasi BBM Menyasar SPBU Pantai Marina Bantaeng

3 hari ago

Seperti yang ada di Kios Pupuk Lengkap “Barokah Tani” milik Aris warga Desa Manggis, Kecamatan Sirampog, Brebes, Jawa Tengah. Menjual pupuk yang bertuliskan subsidi dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan pemerintah yaitu sebesar Rp 150,000,- rupiah kepada para petani.

Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani milik Aris yang berada di Desa Manggis RT 03 RW 02 Kecamatan Sirampog,Brebes. dengan sengaja menjual pupuk bersubsidi di luar dari harga yang telah ditetapkan oleh Dipertan (Dinas Pertanian) dan Diperindag (Dinas Perdagangan).

Menurut keterangan dari masyarakat dan petani yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Saya beli pupuk ditempatnya pak aris, dengan harga Rp150 ribu perkantong,” kata salah satu petani, yang memiliki kartu tani.

Dengan memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dapat dikenai Ancaman pidana kurungan sampai dengan 20 tahun. Dengan Dasar Hukum Pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023.Pasal 2 UU No tahun 2001 dengan ancaman pidana 20 tahun atau denda 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)

Hasil penelusuran awal media dilapangan pada Senin (21/04/2025) menemui beberapa petani yang sedang bekerja di sawah mengatakan.

” Beli pupuknya di kiosnya pak Aris,dengan harga Rp 150,untuk ongkos ojeg bayar sendiri,10 ribu,” kata seorang petani.

Setelah diklarifikasi oleh awak media dirumahnya, pemilik kios Pupuk Lengkap yaitu aris menjelaskan, dengan harga Rp 150 ribu rupiah,sudah termasuk ongkos ojeg.

Saya jual dengan harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi), di dalam kiosnya pun sudah terpampang daftar harganya,harga Rp 150 ribu sudah termasuk ongkos ojeg,” kata Aris.
Beda dengan keterangan dari istrinya Aris yaitu Fitri mengatakan.

“Saya jual pupuk subsidi dengan harga Rp 150 ribu rupiah, sepaket dengan pupuk yg non subsidi 5 kg dengan harga per kg/ Rp 7500,- rupiah,” kata Fitri

Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam keputusan Menteri Pertanian RI No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024.

Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi ditingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg.

Dengan naiknya pemberitaan ini diharapkan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) atau Dinas terkait untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti Kios Pupuk Lengkap yang menjual Pupuk Bersubsidi diluar dari harga diluar dari aturan Pemerintah.

(Tim Redaksi)

Post Views: 60
Previous Post

Tepis Isu Miring, PT TBC Bantah Keterlibatan dalam Pelanggaran Hak Pekerja

Next Post

Dari Kampus untuk Masyarakat: Kolaborasi UIN Sumut dan YCKI Bangun Indonesia yang Inklusif dan Lestari

Related Posts

Miris! Anak SD Trauma Tak Mau Sekolah, Diduga Kena Kekerasan
Gowa

Miris! Anak SD Trauma Tak Mau Sekolah, Diduga Kena Kekerasan

September 17, 2026
19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Gowa

19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

September 16, 2026

Recent News

Bukan Lagi Tempat Sampah Biasa! TPA Tamangapa Punya Ranch Sapi Sendiri

Bukan Lagi Tempat Sampah Biasa! TPA Tamangapa Punya Ranch Sapi Sendiri

September 17, 2026
Gantikan Abdul Kadir Purnabakti, Kompol Haedar Muis Resmi Pimpin Polsek Gantarang

Gantikan Abdul Kadir Purnabakti, Kompol Haedar Muis Resmi Pimpin Polsek Gantarang

September 17, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved