MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Seorang janda berinisial Raoda (31 tahun) di Kota Makassar menjadi korban pencurian sepeda motor oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui media sosial TikTok. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, saat korban dan pelaku berboncengan dengan menggunakan motor korban.
Kronologi bermula saat pengguna TikTok bernama Ical (@icalaqozte) mengadakan siaran langsung (live) dan berinteraksi dengan Raoda (@raodaoda). Setelah berkenalan di live TikTok, pelaku mengirim pesan langsung (DM) dan bertukar nomor WhatsApp dengan korban, kemudian mengajak bertemu secara langsung.
Keduanya bertemu di Jalan Landak Lama, dan pelaku mengajak korban makan bersama. Raoda mengaku bahwa dirinya yang membayar makanan dan minuman selama pertemuan tersebut. Raoda juga mengizinkan pelaku menggunakan sepeda motornya, Honda Scoopy berwarna coklat.
Keesokan harinya, pelaku mengajak korban bertemu lagi dengan iming-iming akan membantu mengurus SIM gratis, meskipun SIM tersebut belum dibuatkan. Korban dan pelaku kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jalan Metro Tanjung Bunga.
Sesampainya di depan sebuah minimarket, pelaku meminta korban membeli minuman dingin dengan memaksa dan mendorong korban agar segera membeli. Saat korban masuk ke minimarket, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Setelah menyadari bahwa motorku dibawa kabur, saya segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tamalate Kota Makassar,” ujar Raoda di kediamannya, Jalan Tinumbu Lorong 148 minggu 8/3/2026 sore
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa interaksi di media sosial, meski terlihat sederhana, bisa berujung pada kerugian fisik maupun materiil. Kesadaran akan keamanan pribadi dan pemanfaatan teknologi seperti verifikasi lokasi dan pengawasan konten sangat penting untuk meminimalisir risiko tersebut.
Nomor laporan polisi untuk kasus ini adalah STTLP/B/100/II/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan. Korban berharap pihak kepolisian Polsek Tamalate dapat segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku secepatnya.(**)
Laporan (Pepeng)
Editor (Moko)







