• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Kejati Sulsel Jemput Mira Hayati di Rumahnya, Eksekusi Kasus Kosmetik Berbahaya

in Kriminal, Pemprov Sulsel
Kejati Sulsel Jemput Mira Hayati di Rumahnya, Eksekusi Kasus Kosmetik Berbahaya
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, pada Rabu (18 Februari 2026).

Eksekusi ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Proses penjemputan terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, dan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat.

BeritaLainya:

Miris! Anak SD Trauma Tak Mau Sekolah, Diduga Kena Kekerasan

Miris! Anak SD Trauma Tak Mau Sekolah, Diduga Kena Kekerasan

2 jam ago
19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

22 jam ago
Hati-hati! Modus Surat Rekomendasi BBM Menyasar SPBU Pantai Marina Bantaeng

Hati-hati! Modus Surat Rekomendasi BBM Menyasar SPBU Pantai Marina Bantaeng

3 hari ago
Jangan Main-Main! Polda Sulsel Tindak Tegas Penimbunan & Penyalahgunaan BBM

Jangan Main-Main! Polda Sulsel Tindak Tegas Penimbunan & Penyalahgunaan BBM

3 hari ago

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, Mira Hayati terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai SOP dan kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini. Ia juga menegaskan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya.

Salah satu pengurus Suara Panrita Keadilan (LBH) mengapresiasi langkah Kejati Sulsel dan menyatakan bahwa penjemputan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.(**)

Post Views: 123
Tags: Kasus skincareKejati sulsel jemput mirahayatiMirahayati di jemput di rumahnya
Previous Post

Pemkot Makassar Terbitkan Edaran Penutupan THM Selama Ramadan dan Nyepi

Next Post

Reskrim Polres Maros Dinilai Cepat dan Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Related Posts

Miris! Anak SD Trauma Tak Mau Sekolah, Diduga Kena Kekerasan
Gowa

Miris! Anak SD Trauma Tak Mau Sekolah, Diduga Kena Kekerasan

September 17, 2026
19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Gowa

19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

September 16, 2026

Recent News

Bukan Lagi Tempat Sampah Biasa! TPA Tamangapa Punya Ranch Sapi Sendiri

Bukan Lagi Tempat Sampah Biasa! TPA Tamangapa Punya Ranch Sapi Sendiri

September 17, 2026
Gantikan Abdul Kadir Purnabakti, Kompol Haedar Muis Resmi Pimpin Polsek Gantarang

Gantikan Abdul Kadir Purnabakti, Kompol Haedar Muis Resmi Pimpin Polsek Gantarang

September 17, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved