• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Kejati Sulsel Jemput Mira Hayati di Rumahnya, Eksekusi Kasus Kosmetik Berbahaya

in Kriminal, Pemprov Sulsel
Kejati Sulsel Jemput Mira Hayati di Rumahnya, Eksekusi Kasus Kosmetik Berbahaya
511
SHARES
511
VIEWS
Share on FacebookWhatsapp

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, pada Rabu (18 Februari 2026).

Eksekusi ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Proses penjemputan terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, dan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat.

BeritaLainya:

Ruko Disegel Tanpa Izin, Warga Makassar Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan ke Polrestabes

Ruko Disegel Tanpa Izin, Warga Makassar Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan ke Polrestabes

4 hari ago
Mantan Kepala SMPN 24 Makassar Bantah Praktik ‘Siswa Titipan’, Jelaskan Alasan 33 Siswa Sempat Tak Terdata di Dapodik!

Mantan Kepala SMPN 24 Makassar Bantah Praktik ‘Siswa Titipan’, Jelaskan Alasan 33 Siswa Sempat Tak Terdata di Dapodik!

5 hari ago
Dihadapan Ketua Umum Muhammadiyah, Appi: Olympicad Gerakkan Pemberdayaan UMKM

Dihadapan Ketua Umum Muhammadiyah, Appi: Olympicad Gerakkan Pemberdayaan UMKM

5 hari ago
Pelapor Desak Polri Profesional dan Transparan Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Bank Mandiri

Pelapor Desak Polri Profesional dan Transparan Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Bank Mandiri

6 hari ago

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, Mira Hayati terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai SOP dan kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini. Ia juga menegaskan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya.

Salah satu pengurus Suara Panrita Keadilan (LBH) mengapresiasi langkah Kejati Sulsel dan menyatakan bahwa penjemputan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.(**)

Tags: Kasus skincareKejati sulsel jemput mirahayatiMirahayati di jemput di rumahnya
Previous Post

Pemkot Makassar Terbitkan Edaran Penutupan THM Selama Ramadan dan Nyepi

Next Post

Reskrim Polres Maros Dinilai Cepat dan Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Related Posts

Ruko Disegel Tanpa Izin, Warga Makassar Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan ke Polrestabes
Kriminal

Ruko Disegel Tanpa Izin, Warga Makassar Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan ke Polrestabes

Februari 15, 2026
Mantan Kepala SMPN 24 Makassar Bantah Praktik ‘Siswa Titipan’, Jelaskan Alasan 33 Siswa Sempat Tak Terdata di Dapodik!
Kriminal

Mantan Kepala SMPN 24 Makassar Bantah Praktik ‘Siswa Titipan’, Jelaskan Alasan 33 Siswa Sempat Tak Terdata di Dapodik!

Februari 14, 2026

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Juli 7, 2025
Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Juli 11, 2025
Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Mei 28, 2025
Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

September 27, 2024

Berkedok Paguyuban, Dugaan Pungli SDN Mangkura 1 Tercium Ketua DPRD Makassar

1

Kecamatan Tamalanrea Bakal Sulap Hutan Manggrove Lantebung jadi Lorong Wisata Unggulan

0

Kadis Pariwisata Makassar Apresiasi TERKINI.ID yang Sukses Gelar MFC Award 2022

0

Rakor Tindak Lanjut Rembuk Stunting 3, Wawali Fatmawati Rusdi Ingatkan Camat Lurah Koordinasi

0
Wali Kota Munafri Imbau Warga Tak Gelar Konvoi dan Sahur On The Road Selama Ramadan

Wali Kota Munafri Imbau Warga Tak Gelar Konvoi dan Sahur On The Road Selama Ramadan

Februari 18, 2026
Dihadiri Munafri-Aliyah, Pemkot Makassar Dukung UMKM Lewat Festival Mulia Ramadan

Dihadiri Munafri-Aliyah, Pemkot Makassar Dukung UMKM Lewat Festival Mulia Ramadan

Februari 18, 2026
Imlek 2026, Wali Kota Makassar Sampaikan Pesan Persatuan dan Kebersamaan

Imlek 2026, Wali Kota Makassar Sampaikan Pesan Persatuan dan Kebersamaan

Februari 18, 2026
Reskrim Polres Maros Dinilai Cepat dan Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Reskrim Polres Maros Dinilai Cepat dan Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Februari 18, 2026

Recent News

Wali Kota Munafri Imbau Warga Tak Gelar Konvoi dan Sahur On The Road Selama Ramadan

Wali Kota Munafri Imbau Warga Tak Gelar Konvoi dan Sahur On The Road Selama Ramadan

Februari 18, 2026
Dihadiri Munafri-Aliyah, Pemkot Makassar Dukung UMKM Lewat Festival Mulia Ramadan

Dihadiri Munafri-Aliyah, Pemkot Makassar Dukung UMKM Lewat Festival Mulia Ramadan

Februari 18, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

© 2024 LINKSATUSULSEL "BY MOKO"

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

© 2024 LINKSATUSULSEL "BY MOKO"