LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Nelayan Tahun Anggaran 2015 (sejumlah 50 unit) di Desa
Wewangriu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur. Rabu, 17/01/2024.
Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap ahli dan gelar perkara penetapan Tersangka.
Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan status 1
(satu) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudari Hj.SIN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-141/P.4.36/Fd.1/1/2024 ,
Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka Hj.SIN sebagai berikut ,Bahwa Tersangka Hj.SIN selaku Direktur PT. Typutra Morinda Indonesia sebagai
Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Desa Wewangriu dengan meminjamkan perusahaanya kepada pihak lain dan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku pelaksana.
“Dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sehingga mengakibatkan uang negara yang dibayarkan lebih besar di bandingkan dengan prestasi yang diterima.
Akibat perbuatan Tersangka Hj.SIN, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.950.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-840/PW21/5/2023 tanggal 08 Desember
2023.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana. Tutup Dr.Yadyn,S.H, kajari Lutim.
Laporan : Rudiyanto











