MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Makassar kembali menunjukkan kontribusi strategis dalam pengamanan dan pemulihan keuangan negara melalui pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar. Upaya ini dilakukan dalam rangka penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.
Melalui bantuan hukum tersebut, proses penyerahan PSU dari para pengembang kepada pemerintah daerah berhasil dipercepat pada triwulan pertama tahun ini. Hasilnya, pemulihan keuangan daerah mencapai Rp504 miliar dari 14 pengembang perumahan di Kota Makassar. Sejak tahun 2019 hingga Mei 2026, tercatat total PSU yang berhasil diselamatkan mencapai 203 kawasan perumahan dengan luas total 2,4 juta meter persegi dan nilai aset yang mencapai Rp6,35 triliun.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan kewenangan di bidang Datun, khususnya melalui upaya preventif dan persuasif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan. Melalui Rapat Verifikasi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Makassar, Mirdad Apriadi Danial, S.H., M.H., menyampaikan kepada seluruh pengembang perumahan yang hadir agar melaksanakan penyerahan Fasilitas Umum perumahan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar.
Hal ini bertujuan agar beban pemeliharaan fasilitas umum dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar dan menghindari sanksi hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Pendampingan hukum non-litigasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam penyelamatan aset daerah yang selama bertahun-tahun belum diserahkan oleh pengembang. Dengan kepastian penguasaan aset oleh Pemerintah Kota Makassar, negara memperoleh legitimasi penuh untuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan optimalisasi pelayanan publik di kawasan perumahan, termasuk pembangunan jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, dan fasilitas umum lainnya.
Kejaksaan Negeri Makassar berkomitmen kepada Pemerintah Kota Makassar untuk terus mengawal pemulihan dan penyelamatan keuangan daerah melalui instrumen kewenangan yang dimiliki oleh Bidang Datun, sehingga siap memberikan pendampingan hukum dan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Makassar.(**)






