LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan status 1 (satu) orang saksi menjadi Tersangka Pada hari Kamis Tanggal 15 Juni 2023
Yakni Saudara Y berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-1240/P.4.36/Fd.1/06/2023, Tanggal 15 Juni 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi menyalahgunakan wewenang sebagai pengurus UPKD Desa Tawakua Program P2MP dengan menggunakan dana yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan Tersangka Y, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 346.348.473,- (tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700/085/B/ITKAB Tanggal 31 Mei 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka Y adalah, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Laporan : Rudiyanto.











