LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr. Yahdy, SH,. MH, bersama Dinas Perdagangan kabupaten Luwu timur menggelar rapat koordinasi pengawasan pendistribusian LPG tabung 3kg, di baruga cafe Adhyaksa kejaksaan negeri Luwu timur. 09/05/2023.
Adapun yang turut hadir dalam acara tersebut, DPM PTSP Lutim, Inspektorat Lutim, para camat se kabupaten Luwu timur, dan seluruh agen LPG yang memasok kebutuhan tabung LPG di kabupaten Luwu timur.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk evaluasi terhadap penyaluran LPG 3kg di kabupaten Luwu timur yang merupakan barang subsidi pemerintah serta meningkatkan sinergitas antara dinas perdagangan kabupaten Luwu timur bersama dengan kejaksaan negeri Luwu timur dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran LPG ukuran 3kg,” Ujar Dr. Yahdy.
Kajari Lutim Dr. Yahdy. SH, MH, menyampaikan bahwa kejaksaan hadir ditengah-tengah masyarakat dalam melakukan pengawasan barang-barang bersubsidi yang merupakan tugas Direktif Jaksa Agung serta perintah dari Presiden RI, dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang bersubsidi pemerintah,” Tegas Kajari Lutim.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan tindakan preventif dalam dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM dan LPG 3 kg bersubsidi,
“Seperti melakukan sidak langsung kelapangan, bersurat ke Dinas Perdagangan, dan bilamana hal tersebut tidak dilakukan perbaikan oleh pengelola pangkalan maka kami akan tegas berikan penindakan secara pidana,” Sambung Kajari Lutim.
Adapun penyampaian kepala dinas perdagangan Luwu timur bahwa terhadap pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran untuk diberhentikan sebagai Pengkalan penyalur LPG bersubsidi. Tutup kadis perdagangan.
Laporan : Rudiyanto.












