LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim) Gelar Pemusnahan barang bukti (BB) sabu sebanyak 64,1221 gram, di halaman kantor Kejaksaan Lutim, Kamis, 14/12/2023.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara di belender, dimana Pemusnahan ini bertepatan dalam perayaan hari anti korupsi, pada 9 Desember 2023 dan dipimpin Kajari Lutim Dr. Yadyn diwakil oleh kasi Intel Kejari Lutim, Bara Mantio Irsahara.
Dalam kegiatan Pemusnahan itu turut hadiri Ketua DPRD kabupaten Lutim Aripin, Ketua ketua Pengadilan Negeri Lutim Hika Deryansi Asril Putra, kasat reskrim polres Lutim Iptu Achmad Alfian N yang mewakili Kapolres Lutim, perwakilan dari Kodim Palopo dan kasi Pidum Kejari Lutim.
Selain barang bukti perkara tindak pidana narkoba yang di musnahkan, ada juga barang bukti tindak pidana lain Seperi pencurian, perlindungan anak dan tindak pidana umum, pemusnahan Barang Buktinya dengan cara di bakar.
Adapun deretan barang bukti perkara, dengan total 34 tindak pidana yang terbagi dua, yaitu tindak pidana Narkotika sebanyak 15 perkara dan tindak pidana umum sebanyak 19 perkara.
Laporan : Rudiyanto.







