LINKSATUSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Tamalate menggelar rapat koordinasi sebagai upaya memantapkan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2025. Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting dibahas guna memastikan proses pemilihan tingkat lingkungan berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan ini mengungkapkan bahwa pemilihan akan dilaksanakan di 113 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kelurahan. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah resmi ditetapkan mencapai 37.990 orang. Partisipasi aktif dari berbagai stakeholder, termasuk Tripika, Tripilar, Kepala Puskesmas, Linmas, serta staf kelurahan dan kecamatan, sangat diharapkan untuk mendampingi TPS dan melakukan monitoring selama pelaksanaan pemilihan.
Kepala Puskesmas setempat menyatakan komitmen memberikan dukungan penuh melalui pendampingan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, serta layanan mobile kesehatan di seluruh 11 kelurahan. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif dalam menjaga kesehatan pemilih dan panitia selama proses pemilihan berlangsung.
Seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2025 dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Koordinasi dan kolaborasi data antar kelurahan dengan Tripilar dan Tripika di tingkat kecamatan juga menjadi fokus utama agar data pemilih dan pelaksanaan pemilihan dapat terintegrasi dan berjalan secara sistematis.
Mengenai kebutuhan logistik, disiapkan surat suara tambahan sebesar 5% khusus untuk mengganti surat suara yang rusak bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Penambahan ini tidak berlaku bagi pemilih baru yang tidak tercantum dalam DPT di masing-masing kelurahan.
Dengan kerja sama yang kuat dan persiapan matang, diharapkan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW di Kecamatan Tamalate dapat berlangsung tertib, demokratis, dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.








