• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kabupaten Jeneponto

Kebebasan Pers Terganggu di Jeneponto, IWO Sulsel Beri Kecaman

in Jeneponto, Kabupaten, Kriminal, News
Kebebasan Pers Terganggu di Jeneponto, IWO Sulsel Beri Kecaman
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, mengecam keras tindakan oknum kepolisian yang diduga merampas alat kerja sekaligus melarang salah seorang anggotanya meliput peristiwa penangkapan terduga pengedar narkotika di Kabupaten Jeneponto, Jumat dini, 12 Juni 2026.

Kejadian tersebut dialami oleh Usman, pengurus Pengurus Daerah IWO Jeneponto, saat sedang meliput detik-detik penangkapan pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu.

BeritaLainya:

Timsus 2 Satnarkoba Disorot, Polresta Gowa Luruskan Isu Tangkap Lepas

Timsus 2 Satnarkoba Disorot, Polresta Gowa Luruskan Isu Tangkap Lepas

1 hari ago
Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari

Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari

1 hari ago
Tak Hanya ke Rumah Warga, Bhabinkamtibmas Sambangi Kebun Petani Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tak Hanya ke Rumah Warga, Bhabinkamtibmas Sambangi Kebun Petani Sampaikan Pesan Kamtibmas

2 hari ago
Mashud Azikin Anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar

Merah Putih Berkibar, Alam Terus Tergerus: Menagih Kedaulatan Ekologis Indonesia

2 hari ago

Menurut Zulkifli, perbuatan oknum polisi itu jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengecam keras dugaan perampasan ponsel milik wartawan yang terjadi di Jeneponto. Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hak milik, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya, Senin, 15 Juni 2026.

Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menyatakan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 menegaskan wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Ketentuan itu menjadi dasar bahwa setiap liputan yang dilakukan sesuai hukum wajib dihormati dan tidak boleh diintervensi secara sewenang-wenang,” tambahnya.

Zulkifli menegaskan, Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama mengancam pelaku penghambatan kemerdekaan pers dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum. PW IWO Sulsel juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan jembatan informasi bagi publik.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan memberikan dukungan penuh kepada wartawan korban demi menjaga kemerdekaan pers serta perlindungan profesi jurnalistik di Indonesia,” pungkasnya.(**)

Post Views: 135
Tags: Iwo sulselKebebasan Pers Terganggu di Jeneponto
Previous Post

O2SN Makassar 2026 Ditutup, Juara Dapat Beasiswa dari Pemkot Makassar dan Siap Berlaga di Tingkat Provinsi

Next Post

Temui Wali Kota Makassar, Ketua PPP Sulsel Serukan Dukung Program Pemkot

Related Posts

Timsus 2 Satnarkoba Disorot, Polresta Gowa Luruskan Isu Tangkap Lepas
Gowa

Timsus 2 Satnarkoba Disorot, Polresta Gowa Luruskan Isu Tangkap Lepas

Agustus 19, 2026
Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari
Balai Kota Makassar

Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari

Agustus 19, 2026

Recent News

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

Agustus 20, 2026
Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Agustus 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved