• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Daerah

KBO Satres Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Warga Ciro-Ciroe Watang Pulu

in Daerah, Kabupaten
502
SHARES
502
VIEWS
Share on FacebookWhatsapp

SIDRAP, LINKSATUSULSEL.COM– KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono,SH memberikan Penyuluhan Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Ciro-Ciroe, Jalan Poros Parepare-Rappang, Kecamatan Watang Pulu, Kab. Sidrap.

Turut hadir pada penyuluhan Narkoba yang di laksanakan, Camat Watang Pulu Hidayatullah Abbas, Kepala Desa Ciro-Ciroe Amir Hamzah dan masyarakat Desa Ciro-Ciroe. Jumat pagi (8/3/2024) sekitar Pukul 09.00 Wita.

BeritaLainya:

Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

15 jam ago
Polres Maros Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Salurkan Air Bersih Melalui Program Polisi Penolong

Polres Maros Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Salurkan Air Bersih Melalui Program Polisi Penolong

16 jam ago
Eksekusi Tanah 5.564 M² di Takalar Berjalan Lancar, Diawasi Polres Takalar dan LBH MRI

Eksekusi Tanah 5.564 M² di Takalar Berjalan Lancar, Diawasi Polres Takalar dan LBH MRI

16 jam ago
Dianiaya Suami yang Nikah Lagi, Istri di Gowa Gunakan Parang untuk Bela Diri

Dianiaya Suami yang Nikah Lagi, Istri di Gowa Gunakan Parang untuk Bela Diri

20 jam ago

Camat Watang Pulu Hidayatullah Abbas menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KBO Narkoba Polres Sidrap yang sudah memberikan Penyuluhan Narkoba ke masyarakat Desa Ciro-Ciroe.

“Kami berharap kepada warga Desa Ciro-Ciroe untuk senangtiasa dan sebisa mungkin mencegah hal hal yang dapat merugikan diri sendiri. Termasuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba”, Ujar Camat Watang Pulu.

Sementara, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan peyuluhan Narkoba ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya anak milenial tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Narkoba memiliki dampak negatif, dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan. Serta bisa mendapatkan hukuman berlapis karena bisa menghalalkan segala cara untuk dapat memiliki narkoba namun ekonomi tidak mampu”, Ucap KBO Narkoba.

Lanjut KBO Satres Narkoba Polres Sidrap, berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

“Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”, Jelasnya.

Lebih lanjut, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap memaparkan, Sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika.

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)”, Tuturnya

Serta, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”, Terangnya.

Tags: kapolres sidrap
Previous Post

Inovasi Hijau Kolam Regulasi Nipa-Nipa, Solusi Makassar Hadapi Banjir

Next Post

Jumat Curhat, Wakapolres Sidrap Kampanyekan Ops Keselamatan Pallawa 2024

Related Posts

Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap
Daerah

Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

April 22, 2026
Polres Maros Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Salurkan Air Bersih Melalui Program Polisi Penolong
Kabupaten

Polres Maros Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Salurkan Air Bersih Melalui Program Polisi Penolong

April 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Juli 7, 2025
Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Juli 11, 2025
Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Mei 28, 2025

Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

September 27, 2024

Berkedok Paguyuban, Dugaan Pungli SDN Mangkura 1 Tercium Ketua DPRD Makassar

1

Kecamatan Tamalanrea Bakal Sulap Hutan Manggrove Lantebung jadi Lorong Wisata Unggulan

0

Kadis Pariwisata Makassar Apresiasi TERKINI.ID yang Sukses Gelar MFC Award 2022

0

Rakor Tindak Lanjut Rembuk Stunting 3, Wawali Fatmawati Rusdi Ingatkan Camat Lurah Koordinasi

0
Efisiensi Anggaran Rp60 Miliar, Munafri Alihkan Dana untuk Rakyat

Efisiensi Anggaran Rp60 Miliar, Munafri Alihkan Dana untuk Rakyat

April 22, 2026
Optimalisasi Parkir, Perumda Parkir Makassar Raya Kolaborasi Camat & Dishub

Optimalisasi Parkir, Perumda Parkir Makassar Raya Kolaborasi Camat & Dishub

April 22, 2026
Dugaan Kejangalan Sidang Etik, Kuasa Hukum Arifan Efendi Adukan ke Mabes Polri

Dugaan Kejangalan Sidang Etik, Kuasa Hukum Arifan Efendi Adukan ke Mabes Polri

April 22, 2026
Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

April 22, 2026

Recent News

Efisiensi Anggaran Rp60 Miliar, Munafri Alihkan Dana untuk Rakyat

Efisiensi Anggaran Rp60 Miliar, Munafri Alihkan Dana untuk Rakyat

April 22, 2026
Optimalisasi Parkir, Perumda Parkir Makassar Raya Kolaborasi Camat & Dishub

Optimalisasi Parkir, Perumda Parkir Makassar Raya Kolaborasi Camat & Dishub

April 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved