• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Daerah

KBO Satres Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Warga Ciro-Ciroe Watang Pulu

in Daerah, Kabupaten
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

SIDRAP, LINKSATUSULSEL.COM– KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono,SH memberikan Penyuluhan Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Ciro-Ciroe, Jalan Poros Parepare-Rappang, Kecamatan Watang Pulu, Kab. Sidrap.

Turut hadir pada penyuluhan Narkoba yang di laksanakan, Camat Watang Pulu Hidayatullah Abbas, Kepala Desa Ciro-Ciroe Amir Hamzah dan masyarakat Desa Ciro-Ciroe. Jumat pagi (8/3/2024) sekitar Pukul 09.00 Wita.

BeritaLainya:

Toraja Utara ke Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto Siap Jaga Kamtibmas

Toraja Utara ke Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto Siap Jaga Kamtibmas

13 jam ago
Pererat Kerja Sama, Kapolresta Gowa Kunjungi Mitra Strategis Satu per Satu

Pererat Kerja Sama, Kapolresta Gowa Kunjungi Mitra Strategis Satu per Satu

14 jam ago
Baru Menjabat, Kapolresta Gowa Segera Eratkan Kemitraan dengan Pemda dan Kejaksaan

Baru Menjabat, Kapolresta Gowa Segera Eratkan Kemitraan dengan Pemda dan Kejaksaan

18 jam ago
Polres Bulukumba Kawal Ekshumasi Jenazah di Rilau Ale

Polres Bulukumba Kawal Ekshumasi Jenazah di Rilau Ale

5 hari ago

Camat Watang Pulu Hidayatullah Abbas menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KBO Narkoba Polres Sidrap yang sudah memberikan Penyuluhan Narkoba ke masyarakat Desa Ciro-Ciroe.

“Kami berharap kepada warga Desa Ciro-Ciroe untuk senangtiasa dan sebisa mungkin mencegah hal hal yang dapat merugikan diri sendiri. Termasuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba”, Ujar Camat Watang Pulu.

Sementara, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan peyuluhan Narkoba ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya anak milenial tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Narkoba memiliki dampak negatif, dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan. Serta bisa mendapatkan hukuman berlapis karena bisa menghalalkan segala cara untuk dapat memiliki narkoba namun ekonomi tidak mampu”, Ucap KBO Narkoba.

Lanjut KBO Satres Narkoba Polres Sidrap, berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

“Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”, Jelasnya.

Lebih lanjut, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap memaparkan, Sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika.

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)”, Tuturnya

Serta, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”, Terangnya.

Post Views: 35
Tags: kapolres sidrap
Previous Post

Inovasi Hijau Kolam Regulasi Nipa-Nipa, Solusi Makassar Hadapi Banjir

Next Post

Jumat Curhat, Wakapolres Sidrap Kampanyekan Ops Keselamatan Pallawa 2024

Related Posts

Toraja Utara ke Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto Siap Jaga Kamtibmas
Bulukumba

Toraja Utara ke Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto Siap Jaga Kamtibmas

Agustus 3, 2026
Pererat Kerja Sama, Kapolresta Gowa Kunjungi Mitra Strategis Satu per Satu
Gowa

Pererat Kerja Sama, Kapolresta Gowa Kunjungi Mitra Strategis Satu per Satu

Agustus 3, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Ketua RT Rappokalling Bagikan Rahasia Sukses Pilah Sampah, Warga Dapat Sembako dari Bank Sampah

Ketua RT Rappokalling Bagikan Rahasia Sukses Pilah Sampah, Warga Dapat Sembako dari Bank Sampah

Agustus 3, 2026
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026

Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026

Agustus 3, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved