• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Kasus Skincare MH Berbahaya, JPU Kejati Sulsel Tuntut 6 Tahun Penjara

in Kriminal
Kasus Skincare MH Berbahaya, JPU Kejati Sulsel Tuntut 6 Tahun Penjara
507
SHARES
507
VIEWS
Share on FacebookWhatsapp

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Jaksa Pengacara Negara (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dalam perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama tersebut telah terbukti melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BeritaLainya:

Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo

Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo

7 jam ago
Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali,

Respons Cepat Imigrasi Denpasar, WNA Inggris yang Viral Intimidasi Ditetapkan Overstay

1 hari ago
Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulsel Gelar Aksi, Tuntut Transparansi Kasus Mobil DD 888 DS hingga Dugaan Tangkap Lepas

Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulsel Gelar Aksi, Tuntut Transparansi Kasus Mobil DD 888 DS hingga Dugaan Tangkap Lepas

1 hari ago
Diduga Selewengkan Kewenangan, HS Ketua Ombudsman Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejagung

Diduga Selewengkan Kewenangan, HS Ketua Ombudsman Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejagung

2 hari ago

Untuk itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Mira Hayati pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsidair selama 3 bulan.

“Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan selain hukuman pidana dan denda, JPU meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“Dalam mengajukan tuntutan pidana atas diri Terdakwa, JPU juga mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, baik yang memberatkan atau meringankan,” kata Soetarmi.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan/memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya Merkuri (Raksa/Hg). Kedua, kurangnya kehati-hatian dari Terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut.

Ketiga, Terdakwa selaku Pelaku Usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. Keempat, bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terakhir, Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Untuk Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah di hukum.

“Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Untuk jadwalnya menunggu dari Pengadilan Negeri Makassar,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel.

Tags: 6 tahun penjaraKasus skincareMirahayati
Previous Post

Terbukti Bersalah, Kasus Skincare Agus Salim JPU Kejati Sulsel Tuntut 5 Tahun Penjara

Next Post

Plt Dirut PDAM Makassar Segera Wujudkan Program Mulia: Target Awal 600 Pemasangan Air Gratis

Related Posts

Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo
Kriminal

Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo

April 18, 2026
Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali,
Kriminal

Respons Cepat Imigrasi Denpasar, WNA Inggris yang Viral Intimidasi Ditetapkan Overstay

April 17, 2026

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Juli 7, 2025
Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Juli 11, 2025
Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Mei 28, 2025

Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

September 27, 2024

Berkedok Paguyuban, Dugaan Pungli SDN Mangkura 1 Tercium Ketua DPRD Makassar

1

Kecamatan Tamalanrea Bakal Sulap Hutan Manggrove Lantebung jadi Lorong Wisata Unggulan

0

Kadis Pariwisata Makassar Apresiasi TERKINI.ID yang Sukses Gelar MFC Award 2022

0

Rakor Tindak Lanjut Rembuk Stunting 3, Wawali Fatmawati Rusdi Ingatkan Camat Lurah Koordinasi

0
Pemkot Makassar Siapkan Piloting Digitalisasi Bansos, Dukung Program DTSEN Kementerian Sosial

Pemkot Makassar Siapkan Piloting Digitalisasi Bansos, Dukung Program DTSEN Kementerian Sosial

April 18, 2026
Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo

Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo

April 18, 2026
Perumda Air Minum Makassar Siapkan Strategi Berlapis Jaga Pasokan Air Bersih Hadapi Ancaman El Nino

Perumda Air Minum Makassar Siapkan Strategi Berlapis Jaga Pasokan Air Bersih Hadapi Ancaman El Nino

April 18, 2026
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa

Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa

April 18, 2026

Recent News

Pemkot Makassar Siapkan Piloting Digitalisasi Bansos, Dukung Program DTSEN Kementerian Sosial

Pemkot Makassar Siapkan Piloting Digitalisasi Bansos, Dukung Program DTSEN Kementerian Sosial

April 18, 2026
Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo

Penindakan Tegas Polres Palopo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wara Barat Palopo

April 18, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved