• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Kasus Skincare MH Berbahaya, JPU Kejati Sulsel Tuntut 6 Tahun Penjara

in Kriminal
Kasus Skincare MH Berbahaya, JPU Kejati Sulsel Tuntut 6 Tahun Penjara
506
SHARES
506
VIEWS
Share on FacebookWhatsapp

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Jaksa Pengacara Negara (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dalam perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama tersebut telah terbukti melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BeritaLainya:

Lulusan SMK Penerbangan Bikin Kosmetik Ilegal, 3 Orang Diamankan Bareskrim!

Lulusan SMK Penerbangan Bikin Kosmetik Ilegal, 3 Orang Diamankan Bareskrim!

1 hari ago
Keluarga Pasien dan Kuasa Hukumnya Soroti Pelayanan Dokter di Rumah Sakit Ini

Keluarga Pasien dan Kuasa Hukumnya Soroti Pelayanan Dokter di Rumah Sakit Ini

3 hari ago
KPK Tangkap Tangan Tersangka Terkait Pemerasan dan Penerimaan Lainnya di Kabupaten Tulungagung

KPK Tangkap Tangan Tersangka Terkait Pemerasan dan Penerimaan Lainnya di Kabupaten Tulungagung

4 hari ago
Dugaan Pemulangan Paksa di RS Hikmah Makassar, Keluarga Akan Menempuh Jalur Hukum

Dugaan Pemulangan Paksa di RS Hikmah Makassar, Keluarga Akan Menempuh Jalur Hukum

5 hari ago

Untuk itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Mira Hayati pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsidair selama 3 bulan.

“Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan selain hukuman pidana dan denda, JPU meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“Dalam mengajukan tuntutan pidana atas diri Terdakwa, JPU juga mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, baik yang memberatkan atau meringankan,” kata Soetarmi.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan/memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya Merkuri (Raksa/Hg). Kedua, kurangnya kehati-hatian dari Terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut.

Ketiga, Terdakwa selaku Pelaku Usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. Keempat, bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terakhir, Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Untuk Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah di hukum.

“Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Untuk jadwalnya menunggu dari Pengadilan Negeri Makassar,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel.

Tags: 6 tahun penjaraKasus skincareMirahayati
Previous Post

Terbukti Bersalah, Kasus Skincare Agus Salim JPU Kejati Sulsel Tuntut 5 Tahun Penjara

Next Post

Plt Dirut PDAM Makassar Segera Wujudkan Program Mulia: Target Awal 600 Pemasangan Air Gratis

Related Posts

Lulusan SMK Penerbangan Bikin Kosmetik Ilegal, 3 Orang Diamankan Bareskrim!
Kriminal

Lulusan SMK Penerbangan Bikin Kosmetik Ilegal, 3 Orang Diamankan Bareskrim!

April 13, 2026
Keluarga Pasien dan Kuasa Hukumnya Soroti Pelayanan Dokter di Rumah Sakit Ini
Kriminal

Keluarga Pasien dan Kuasa Hukumnya Soroti Pelayanan Dokter di Rumah Sakit Ini

April 11, 2026

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Juli 7, 2025
Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Juli 11, 2025
Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Mei 28, 2025
Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

September 27, 2024

Berkedok Paguyuban, Dugaan Pungli SDN Mangkura 1 Tercium Ketua DPRD Makassar

1

Kecamatan Tamalanrea Bakal Sulap Hutan Manggrove Lantebung jadi Lorong Wisata Unggulan

0

Kadis Pariwisata Makassar Apresiasi TERKINI.ID yang Sukses Gelar MFC Award 2022

0

Rakor Tindak Lanjut Rembuk Stunting 3, Wawali Fatmawati Rusdi Ingatkan Camat Lurah Koordinasi

0
Kecamatan Ujung Pandang Gerakkan Urban Farming, Libatkan Warga dan PKK Dukung Makassar MULIA

Kecamatan Ujung Pandang Gerakkan Urban Farming, Libatkan Warga dan PKK Dukung Makassar MULIA

April 14, 2026
Parkir Gratis di Alfamidi Makassar Berjalan 1 Tahun, 48 Outlet Sudah Berlaku

Parkir Gratis di Alfamidi Makassar Berjalan 1 Tahun, 48 Outlet Sudah Berlaku

April 14, 2026
Permudah Akses Warga Pesisir, Pemkot Makassar Siapkan Armada “Pete-Pete Laut”

Permudah Akses Warga Pesisir, Pemkot Makassar Siapkan Armada “Pete-Pete Laut”

April 14, 2026
Wali Kota Munafri Tekankan Keselamatan dan Kompetensi Nelayan di Diklat Pelayaran Makassar

Wali Kota Munafri Tekankan Keselamatan dan Kompetensi Nelayan di Diklat Pelayaran Makassar

April 14, 2026

Recent News

Kecamatan Ujung Pandang Gerakkan Urban Farming, Libatkan Warga dan PKK Dukung Makassar MULIA

Kecamatan Ujung Pandang Gerakkan Urban Farming, Libatkan Warga dan PKK Dukung Makassar MULIA

April 14, 2026
Parkir Gratis di Alfamidi Makassar Berjalan 1 Tahun, 48 Outlet Sudah Berlaku

Parkir Gratis di Alfamidi Makassar Berjalan 1 Tahun, 48 Outlet Sudah Berlaku

April 14, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved