• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Kasus Skincare MH Berbahaya, JPU Kejati Sulsel Tuntut 6 Tahun Penjara

in Kriminal
Kasus Skincare MH Berbahaya, JPU Kejati Sulsel Tuntut 6 Tahun Penjara
505
SHARES
505
VIEWS
Share on FacebookWhatsapp

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Jaksa Pengacara Negara (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dalam perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama tersebut telah terbukti melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BeritaLainya:

Rekom DPRD Segel PT. Primafood, Perak Minta Walikota Bersikap Tegas Tutup Pengusaha Nakal

Rekom DPRD Segel PT. Primafood, Perak Minta Walikota Bersikap Tegas Tutup Pengusaha Nakal

1 minggu ago
Operasi Antik 2025, Polres Bulukumba Amankan 13 Pelaku Termasuk 3 TO

Operasi Antik 2025, Polres Bulukumba Amankan 13 Pelaku Termasuk 3 TO

2 minggu ago
Rektor UNM Karta Jayadi Pamer WTP, Laksus: Bukan Jaminan Bebas Korupsi

Rektor UNM Karta Jayadi Pamer WTP, Laksus: Bukan Jaminan Bebas Korupsi

3 minggu ago
Ketua LSM GEMPUR Murka: Rakyat Ditipu, Dedek Pradesa Diduga Tilep Dana Nasabah

Ketua LSM GEMPUR Murka: Rakyat Ditipu, Dedek Pradesa Diduga Tilep Dana Nasabah

3 minggu ago

Untuk itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Mira Hayati pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsidair selama 3 bulan.

“Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan selain hukuman pidana dan denda, JPU meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“Dalam mengajukan tuntutan pidana atas diri Terdakwa, JPU juga mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, baik yang memberatkan atau meringankan,” kata Soetarmi.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan/memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya Merkuri (Raksa/Hg). Kedua, kurangnya kehati-hatian dari Terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut.

Ketiga, Terdakwa selaku Pelaku Usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. Keempat, bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terakhir, Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Untuk Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah di hukum.

“Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Untuk jadwalnya menunggu dari Pengadilan Negeri Makassar,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel.

Tags: 6 tahun penjaraKasus skincareMirahayati
Previous Post

Terbukti Bersalah, Kasus Skincare Agus Salim JPU Kejati Sulsel Tuntut 5 Tahun Penjara

Next Post

Plt Dirut PDAM Makassar Segera Wujudkan Program Mulia: Target Awal 600 Pemasangan Air Gratis

Related Posts

Rekom DPRD Segel PT. Primafood, Perak Minta Walikota Bersikap Tegas Tutup Pengusaha Nakal
Kriminal

Rekom DPRD Segel PT. Primafood, Perak Minta Walikota Bersikap Tegas Tutup Pengusaha Nakal

Juli 10, 2025
Operasi Antik 2025, Polres Bulukumba Amankan 13 Pelaku Termasuk 3 TO
Bulukumba

Operasi Antik 2025, Polres Bulukumba Amankan 13 Pelaku Termasuk 3 TO

Juli 4, 2025

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Juli 7, 2025
Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Juli 11, 2025
Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

September 27, 2024
Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Mei 28, 2025

Berkedok Paguyuban, Dugaan Pungli SDN Mangkura 1 Tercium Ketua DPRD Makassar

1

Kecamatan Tamalanrea Bakal Sulap Hutan Manggrove Lantebung jadi Lorong Wisata Unggulan

0

Kadis Pariwisata Makassar Apresiasi TERKINI.ID yang Sukses Gelar MFC Award 2022

0

Rakor Tindak Lanjut Rembuk Stunting 3, Wawali Fatmawati Rusdi Ingatkan Camat Lurah Koordinasi

0
Kian Menjamur, Satpol PP Makassar Tertibkan Pk5 di CPI

Kian Menjamur, Satpol PP Makassar Tertibkan Pk5 di CPI

Juli 19, 2025
Kebal Aturan, Parkir dan Sampah Jadi Sorotan Warga Yang Melintas

Kebal Aturan, Parkir dan Sampah Jadi Sorotan Warga Yang Melintas

Juli 18, 2025
Ketua TP PKK Makassar Dorong UMKM Busana Lokal Naik Kelas Lewat Pendampingan dan Inovasi

Ketua TP PKK Makassar Dorong UMKM Busana Lokal Naik Kelas Lewat Pendampingan dan Inovasi

Juli 18, 2025
Dukung Investasi, Pemkot Makassar Pastikan Iklim Perizinan Cepat dan Transparan

Dukung Investasi, Pemkot Makassar Pastikan Iklim Perizinan Cepat dan Transparan

Juli 18, 2025

Recent News

Kian Menjamur, Satpol PP Makassar Tertibkan Pk5 di CPI

Kian Menjamur, Satpol PP Makassar Tertibkan Pk5 di CPI

Juli 19, 2025
Kebal Aturan, Parkir dan Sampah Jadi Sorotan Warga Yang Melintas

Kebal Aturan, Parkir dan Sampah Jadi Sorotan Warga Yang Melintas

Juli 18, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

© 2024 LINKSATUSULSEL "BY MOKO"

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

© 2024 LINKSATUSULSEL "BY MOKO"