• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Kasus Perizinan Gowa, Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Korupsi & TPPU!

in Kriminal
Kasus Perizinan Gowa, Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Korupsi & TPPU!
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Bangunan Gedun, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025 hingga 2026.

Konferensi pers tersebut berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), dan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., serta Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M.

BeritaLainya:

Klarifikasi Rp6 Miliar: Darmawangsyah Muin Tak Punya Utang dengan Onggianto

Klarifikasi Rp6 Miliar: Darmawangsyah Muin Tak Punya Utang dengan Onggianto

12 jam ago
Bakar Sampah Sembarangan Picu Karhutla di Palopo, Api Berhasil Dipadamkan

Bakar Sampah Sembarangan Picu Karhutla di Palopo, Api Berhasil Dipadamkan

14 jam ago
SEMMI Sulsel Desak Perbaikan Tata Kelola BBM, LPG 3 Kg dan Sistem Kelistrikan

SEMMI Sulsel Desak Perbaikan Tata Kelola BBM, LPG 3 Kg dan Sistem Kelistrikan

16 jam ago
Usut Tuntas Peristiwa Tallo! Propam & Itwasda Turun ke Polrestabes Makassar

Usut Tuntas Peristiwa Tallo! Propam & Itwasda Turun ke Polrestabes Makassar

2 hari ago

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan empat orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta kediaman saudari RP alias Oma.

Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik kemudian menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi bagian dari lingkup penyidikan.

Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, di mana penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.

Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Dalam perkara ini, penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT yang kemudian diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.

Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Penyidik juga mendalami penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.

Keempat, terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino. Untuk bagian ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh saudari HT.

Dalam rangka proses penyidikan, tim juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya; satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen; serta satu unit mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Terhadap saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menambahkan, setelah penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut.

Langkah tersebut antara lain menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka saudari HT, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur terkait penetapan tersangka.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada saudari HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dan dapat memberikan keterangan untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.

“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar AKBP Jufri.

Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pendalaman secara profesional dan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.(**)

Post Views: 48
Previous Post

Iuran Sampah Gratis Diperluas! Sasar 2.432 Rumah di Kecamatan

Next Post

Bertabur Prestasi! SD Inpres Toddopuli I Ukir Banyak Kejayaan Sepanjang 2026

Related Posts

Klarifikasi Rp6 Miliar: Darmawangsyah Muin Tak Punya Utang dengan Onggianto
Gowa

Klarifikasi Rp6 Miliar: Darmawangsyah Muin Tak Punya Utang dengan Onggianto

September 28, 2026
Bakar Sampah Sembarangan Picu Karhutla di Palopo, Api Berhasil Dipadamkan
Kriminal

Bakar Sampah Sembarangan Picu Karhutla di Palopo, Api Berhasil Dipadamkan

September 28, 2026

Recent News

Bhabinkamtibmas Polres Bulukumba Turun Langsung Bantu Warga Perbaiki Atap Masjid Nurul Taqwa

Bhabinkamtibmas Polres Bulukumba Turun Langsung Bantu Warga Perbaiki Atap Masjid Nurul Taqwa

September 28, 2026
Pemkot Makassar Tetapkan APBD Perubahan 2026: Fokus Penguatan Fiskal dan Manfaat Langsung bagi Warga

Pemkot Makassar Tetapkan APBD Perubahan 2026: Fokus Penguatan Fiskal dan Manfaat Langsung bagi Warga

September 28, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved