MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Kasus pemukulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Kokoa, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, terus menjadi polemik. Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Sulawesi Selatan menilai Polrestabes Makassar lamban dalam menangani kasus ini, bahkan menyebut aparat penegak hukum “tak bertaring” dalam mengamankan pelaku.
Insiden pemukulan yang menimpa korban di bawah umur ini terjadi pada 9 Agustus 2025. Terduga pelaku, yang diketahui berinisial Ani alias RP, diduga melakukan kekerasan fisik dengan menampar pipi kiri korban sebanyak dua kali hingga memar.
Ibu korban, Juliana, telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar, namun hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga dan SEMMI Sulsel.
Ari Musa, S.H., perwakilan SEMMI Sulsel, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum. “Sangat jelas, korban sudah mendapatkan visum, apalagi pelaku sudah mengakui di depan penyidik bahwa dirinya menampar korban sebanyak dua kali,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengakuan pelaku seharusnya menjadi dasar kuat bagi polisi untuk segera menahan pelaku demi kelancaran proses hukum.
Lebih lanjut, Ari Musa menyoroti isu intimidasi yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga korban. Ibu korban mengungkapkan bahwa pelaku kerap menyindir dan bahkan menyombongkan diri bahwa dirinya tidak akan bisa ditangkap oleh polisi.
“Saya sebagai orang tua korban hanya meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes dan Polda Sulawesi Selatan untuk menangkap pelaku dan memberikan efek jera,” tegas Ibu Juliana Selasa 21/10/2025
SEMMI Sulsel mendesak Polrestabes Makassar untuk segera bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan membuktikan bahwa hukum tidak dapat diintervensi oleh siapapun, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik Polrestabes Makassar terkait kasus ini.
Laporan :Lalu







