• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Daerah

Kapolres Sidrap Pimpin Press Rilis, Ini Sejumlah Kasus Yang Berhasil di Ungkap

in Daerah, Pemprov Sulsel
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

SIDRAP, LINKSATUSULSEL.COM– Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.IK didampingi oleh Waka Polres Kompol M.Akib, Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, Kasat Reskrim AKP Mihalis, dan Kasi Humas AKP Zakariah menggelar konferensi Pers di Lobby Mapolres. Selasa (27/6/2023).

Dalam paparannya, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, Polres Sidrap berhasil mengungkap 11 Kasus dari 15 orang tersangka dalam Operasi Sikat Lipu 2023. Sesuai Target operasi, jumlah Laporan 2 kasus dan tersangka 2 orang dengan barang bukti 1 buah Hp Vivo Y33T warna gold, 1 buah Hp Oppo A54 warna biru.

BeritaLainya:

Pangdam XIV/Hsn Realisasi Jembatan Harapan untuk Masyarakat Tompobulu

Pangdam XIV/Hsn Realisasi Jembatan Harapan untuk Masyarakat Tompobulu

1 hari ago
Tim Organda GAPPEMBAR Buktikan Bisa Bersaing dengan SSB dan Komunitas di Liga Ramang Barru

Tim Organda GAPPEMBAR Buktikan Bisa Bersaing dengan SSB dan Komunitas di Liga Ramang Barru

4 hari ago
Ricuh! Aksi Mahasiswa Depan Lapas Bollangi Jadi Sorotan

Ricuh! Aksi Mahasiswa Depan Lapas Bollangi Jadi Sorotan

1 minggu ago
Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMAN 2 Makassar di Benteng Rotterdam

Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMAN 2 Makassar di Benteng Rotterdam

2 minggu ago

Sementara non target operasi jumlah laporan 9 kasus, tersangka 13 orang dan barang bukti berupa Uang tunai Sebesar Rp 35.000, 1 (satu) unit sepeda motor scopy warna merah, 1 (satu) buah hp vivo y19, 1 (satu) buah hp samsung A33 warna biru, 6 (enam) rol kawat berduri, 1 (satu) buah hp oppo A3s warna Ungu, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul GT warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio sporty warna hitam, 1 (satu) buah hp vivo y15, 1 (satu) lembar mukenah, 1 (satu) buah Hp redmi note 9, 1 (Satu) buah HP oppo A16.

“Tersangka pencurian terancam dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sementara tersangka Pencurian dan pemberatan terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, Ujar Kapolres. Selasa (27/6/2023).

Lanjutnya, Sementara kasus narkoba untuk semester I periode Januari sampai Juni 2023, Jumlah kasus berdasarkan laporan yaitu 43 kasus, selesai 56 kasus dengan persentase 130,23 % dan tersangka 74 orang dengan jumlah barang bukti sabu-sabu 1.982,055 gram, ekstasi 53 butir dan daftar g 2.026 butir / pil.

“Untuk tersangka sabu-sabu terancam dengan pasal 112 ayat (1) UU narkotika pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar serta pasal 112 ayat (2) UU narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga dan pasal 114 ayat (1) UU narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Pasal 114 ayat (2) UU narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga”, Jelas Kapolres.

“Sementara pasal untuk tersangka penyalahgunaan obat /pil daftar g dikenakan pasal 197 UU kesehatan yang diterapkan menyatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000”, Sambung Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Sidrap menjelaskan bahwa, Untuk pengungkapan kejahatan konvensional semester I periode januari sampai dengan juni 2023. Polres Sidrap menerima laporan 264 kasus, kasus yang selesai 175 kasus dengan persentase 66,28 Persen dengan tersangka 177 orang.

Kapolres Sidrap juga menyampaikan terima kasih kepada personel baik Polres maupun Polsek yang sudah bekerja keras dan bersinergi kepada masyarakat sehingga bisa tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Ke depan kita akan menghadapi pilkades dari 17 desa dan pemilu dan pemilukada. Maka dari itu mari kita bersama sama menjaga wilayah kita agar tidak adanya terjadi gesekan gesekan yang bisa memecah belah persatuan dan menimbulkan gangguan kamtibmas”, Ajak Kapolres.

Post Views: 14
Tags: kapolres sidrap
Previous Post

The Last Guardian Playstation 4 Game review

Next Post

Polres Bulukumba Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dan Tabur Bunga Di TMP Taccorong

Related Posts

Pangdam XIV/Hsn Realisasi Jembatan Harapan untuk Masyarakat Tompobulu
News

Pangdam XIV/Hsn Realisasi Jembatan Harapan untuk Masyarakat Tompobulu

Juni 3, 2026
Tim Organda GAPPEMBAR Buktikan Bisa Bersaing dengan SSB dan Komunitas di Liga Ramang Barru
Daerah

Tim Organda GAPPEMBAR Buktikan Bisa Bersaing dengan SSB dan Komunitas di Liga Ramang Barru

Mei 31, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN Terbaru

Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN Terbaru

Juni 4, 2026
Tingkatkan Kinerja, Disdik Sulsel Evaluasi Peran Kepsek

Tingkatkan Kinerja, Disdik Sulsel Evaluasi Peran Kepsek

Juni 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved