• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Balai Kota Makassar

Kado Akhir Tahun untuk Pekerja Buruh: UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Tembus Rp4,14 Juta

in Balai Kota Makassar
Kado Akhir Tahun untuk Pekerja Buruh: UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Tembus Rp4,14 Juta
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Kabar baik bagi para pekerja buruh di Kota Makassar, di akhir pergantian tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.

Besaran UMK ditetapkan menjadi Rp4.148.719 per bulan, atau mengalami kenaikan Rp268.583 dibanding tahun sebelumnya, setara 6,92 persen.

BeritaLainya:

Enam Tahun Tiga Kali Maju, Appi Puji Dukungan PPP

Enam Tahun Tiga Kali Maju, Appi Puji Dukungan PPP

6 jam ago
Jawab Tantangan Stok Darah, Makassar Rutin Donor Setiap Minggu

Jawab Tantangan Stok Darah, Makassar Rutin Donor Setiap Minggu

8 jam ago
Sambut Tamu Mancanegara, Losari–CPI Bersihkan Jelang IGS

Sambut Tamu Mancanegara, Losari–CPI Bersihkan Jelang IGS

16 jam ago
Dirut BPJS Akui Makassar Pelopor Perlindungan Pekerja Rentan

Dirut BPJS Akui Makassar Pelopor Perlindungan Pekerja Rentan

1 hari ago

Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah Kota Makassar, Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Sebelumnya, UMK Makassar Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136, dan kini kembali menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.

Menariknya, rekomendasi UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.

Hal ini menegaskan posisi Makassar sebagai daerah dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.

Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, kamis(25/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran kepala dinas ketenagakerjaan Provinsi Sulsel dan Kota Makassar. Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.

Namun demikian, nilai UMK tersebut telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.

“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya,” ujar Munafri.

Orang nomor satu kota Makassar itu menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Pemerintah berada di posisi penengah untuk mencocokkan berbagai indikator dan kepentingan yang ada.

Kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya.

“Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati,” jelasnya.

Proa yang akrab disapa Appi menegaskan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi di daerah.

Menurutnya, investasi menjadi faktor penting yang akan berpengaruh terhadap keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investasi.

“Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial ke depan. Apalagi tidak ada gejolak, karena kesepakatan ini sudah dilaksanakan.

“Upaya Pemerintah Kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriribgan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Nielma, dalam pembahasan UMK 2026 dihadiri unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan 0,9. Namun, nilai tengah sebesar 0,8, yang akhirnya disepakati.

“UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen,” jelas Nielma.

Ia merinci, perhitungan UMK Makassar 2026 dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan nilai alfa.

“UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8,” jelasnya.

“Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau sebesar Rp268.583, sehingga UMK Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719,” lanjutnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha. Misalnya, sektor pengolahan makanan dengan klasifikasi KBLI C.10 yang diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,31 persen dari UMK 2026 atau menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.

Sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan mengalami kenaikan yang sama, yakni sebesar 5,31 persen atau menjadi Rp4.411.921.

Sementara itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,92 persen, sama dengan persentase kenaikan UMK umum. Dengan demikian, nilai UMSK yang diusulkan untuk sektor tersebut mencapai Rp4.479.668

Post Views: 33
Previous Post

PT. Ini Diduga Bangun Perumahan Ilegal di Makassar, PRI Peringatkan Warga Untuk Tidak Membeli

Next Post

Pesan Damai Malam Natal: Munafri Tegaskan Makassar Dibangun dalam Keberagaman

Related Posts

Enam Tahun Tiga Kali Maju, Appi Puji Dukungan PPP
Balai Kota Makassar

Enam Tahun Tiga Kali Maju, Appi Puji Dukungan PPP

Juni 20, 2026
Jawab Tantangan Stok Darah, Makassar Rutin Donor Setiap Minggu
Balai Kota Makassar

Jawab Tantangan Stok Darah, Makassar Rutin Donor Setiap Minggu

Juni 20, 2026

Recent News

Enam Tahun Tiga Kali Maju, Appi Puji Dukungan PPP

Enam Tahun Tiga Kali Maju, Appi Puji Dukungan PPP

Juni 20, 2026
Jadi Narasumber PP, Andi Syahrum Tekankan Perbaikan Air Bersih

Jadi Narasumber PP, Andi Syahrum Tekankan Perbaikan Air Bersih

Juni 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved