• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Daerah

Kades Sipodeceng Gandeng KBO Narkoba Polres Sidrap Untuk Sosialisasikan Bahaya Narkoba

in Daerah, Kabupaten
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

SIDRAP, LINKSATUSULSEL.COM – KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono,SH memberikan Penyuluhan Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Sipodeceng, Jalan Poros Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Kab. Sidrap.

Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pengarahan, dan pencerahan kepada masyarakat Desa Sipodeceng agar dapat mencegah penyalahgunaan Narkoba, serta untuk menyelamatkan generasi Muda Harapan Bangsa yang akan melanjutkan Estafet Kepemimpinan Bangsa.

BeritaLainya:

Prestasi Gemilang! Pocil Polres Palopo Juara II Lomba Polisi Cilik Zona II

Prestasi Gemilang! Pocil Polres Palopo Juara II Lomba Polisi Cilik Zona II

10 jam ago
Ditlantas Polda Sulsel Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71 Lewat Lomba Polisi Cilik di Palopo

Ditlantas Polda Sulsel Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71 Lewat Lomba Polisi Cilik di Palopo

14 jam ago
Pererat Sinergi! Kapolres Bulukumba Kunjungi Markas MPC Pemuda Pancasila

Pererat Sinergi! Kapolres Bulukumba Kunjungi Markas MPC Pemuda Pancasila

1 hari ago
Pemusnahan Aman! Tim Jibom Brimob Sulsel Ledakkan Granat Nanas di Latuppa

Pemusnahan Aman! Tim Jibom Brimob Sulsel Ledakkan Granat Nanas di Latuppa

2 hari ago

Turut hadir pada penyuluhan Narkoba yang di laksanakan, Kepala Desa Sipodeceng Naming Palajereng, perangkat desa dan masyarakat Desa Sipodeceng.

Kepala Desa Sipodeceng Naming Pajalereng menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KBO Narkoba Polres Sidrap yang sudah memberikan Penyuluhan Narkoba ke masyarakat Desa Sipodeceng.

“Kami berharap kepada warga Desa Sipodeceng untuk senangtiasa dan sebisa mungkin mencegah hal hal yang dapat merugikan diri sendiri. Termasuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba”, Ujarnya.

Sementara, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan peyuluhan Narkoba ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya anak milenial tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Narkoba memiliki dampak negatif, dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan. Serta bisa mendapatkan hukuman berlapis karena bisa menghalalkan segala cara untuk dapat memiliki narkoba namun ekonomi tidak mampu”, Ucap KBO Narkoba.

Lanjut KBO Satres Narkoba Polres Sidrap, berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

“Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”, Jelasnya.

Lebih lanjut, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap memaparkan, Sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika.

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)”, Tuturnya

Serta, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”, Terangnya.

Post Views: 54
Tags: Kapolres sidralkapolres sidrap
Previous Post

Pertemuan Bulanan DWP se-Sulsel: Komitmen DWP Kota Makassar Dukung Penurunan Stunting

Next Post

Matemija !! Polda Sulsel Periksa Rektor UNM Husain Syam Terkait Skandal Pungli CPNS

Related Posts

Prestasi Gemilang! Pocil Polres Palopo Juara II Lomba Polisi Cilik Zona II
Kabupaten

Prestasi Gemilang! Pocil Polres Palopo Juara II Lomba Polisi Cilik Zona II

September 5, 2026
Ditlantas Polda Sulsel Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71 Lewat Lomba Polisi Cilik di Palopo
Kabupaten

Ditlantas Polda Sulsel Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71 Lewat Lomba Polisi Cilik di Palopo

September 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Prestasi Gemilang! Pocil Polres Palopo Juara II Lomba Polisi Cilik Zona II

Prestasi Gemilang! Pocil Polres Palopo Juara II Lomba Polisi Cilik Zona II

September 5, 2026
Kemarau Panjang, Wali Kota Makassar Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz

Kemarau Panjang, Wali Kota Makassar Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz

September 5, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved